in

459 Caleg Limapuluh Kota Berkompetisi Rebut 35 Kursi DPRD di Lima Dapil

EKSPOS: Komisioner KPU memberikan keterangan kepada awak media terkait pengumuman DCT KPU Limapukuh Kota, Sabtu (4/11) pagi.(IST)

Sebanyak 459 orang calon anggota legislatif resmi tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota. Para caleg ini akan berkompetisi memperebutkan 35 kursi DPRD Limapuluh Kota pada Pemilu 2024 mendatang.

Dilihat berdasarkan daerah pemilihan, Daerah Pemilihan (Dapil) 1, Kecamatan Harau dan Kecamatan Payakumbuh akan diikuti 112 orang caleg untuk memperebutkan delapan kuota kursi DPRD Limapuluh Kota.

Kemudian pada Dapil 2, Kecamatan Kapur IX dan Kecamatan Pangkalan Koto Baru,
sebanyak 59 calon akan memperebutkan lima kursi DPRD. Selanjutnya 118 caleg akan berkompetisi memperebutkan delapan kursi di Dapil 3, Kecamatan Luak, Lareh Sago Halaban dan Kecamatan Situjuah Limo Nagari.

Selanjutnya di Dapil 4, Kecamatan Guguak, Mungka dan Kecamatan Akabiluru sebanyak 113 caleg akan memperebutkan 9 kursi DPRD. Terakhir Dapil 5, Kecamatan Suliki, Gunuangomeh dan Bukik Barisan, terdapat 57 caleg yang akan memperebutkan 5 kursi.

“Masyarakat sudah bisa melihat pengumuman DCT di berbagai media pengumuman KPU. Mana kandidat atau calon yang akan dipilih nantinya,” ucap Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Okto Rizaldi didampingi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zumaira, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rozi Wan, saat konferensi pers, Sabtu (4/11).

Pada Pemilu yang ditetapkan 14 Februari 2024 mendatang pemilih di Kabupaten Limapuluh Kota akan memberikan hak pilihnya di 1.261 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar 79 nagari yang ada di Limapuluh Kota.

Ditambahkan Divisi Penyelenggaraan KPU Kabupaten Limapuluh Kota Kota, Zumaira, sebagian perlengkapan pemungutan suara sudah sampai di Limapuluh Kota. ”Bilik suara, kotak dan segel sudah sampai di Limapuluh Kota dan sudah kita diterima,” sebut Zumaira.

Selain itu, informasi lain yang disampaikan Divisi Penyelenggara saat jumpa pers, Sabtu pagi akhir pekan lalu, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) nantinya, selain yang ditetapkan KPU secara umum ada tambahannya untuk KPU Limapuluh Kota.

“APK dilarang di sepanjang jalan raya negara dari batas kota Payakumbuh hingga Polres Limapuluh Kota, di Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau dan Fly Over Kelok 9, kecuali di sekretariat atau kantor parpol. Ini tambahan larangan pemasangan APK selain ketentuan umum KPU,” tambah Zumaira. (fdl)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Anak Nagari Mungo Menuju Parlemen, Capaian Dua Kursi Sebelumnya Jadi Pertaruhan

M Festival di Bali tampilkan sederet musisi top bawa isu lingkungan