Dalam pemilu Legislatif 2019 KPU Kota Batam mengusulkan enam daerah pemilihan sesuai dengan jumlah kursi DPRD dan jumlah penduduk.
Dan berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diserahkan Pemkot Batam, jumlah penduduk Batam 1.062.250 jiwa, dengan begitu kursi DPRD sebanyak 50.
UU No.7 tahun 2017 pasal 191 ayat 2 mengatur, bila jumlah penduduk di antara 1 juta hingga 3 juta, maka jumlah kursi DPRD sebanyak 50.
Enam daerah pemilihan yang diusulkan KPU Batam yaitu Batuaji, Sekupang dan Belakangpadang, Bengkong dan Batuampar, Lubukbaja dan Batam Kota, Nongsa, Sei Beduk, Galang dan Bulang serta Sagulung.
Berdasarkan jumlah penduduk, maka Kecamatan Batuaji menjadi dapil sendiri dengan enam kursi.
Kemudian Kecamatan Sekupang dan Kecamatan Belakangpadang mendapat tujuh kursi, Kecamatan Bengkong dan Batuampar sebanyak delapan kursi, Kecamatan Lubuk Baja dan Batamk Kota 12 kursi serta Kecamatan Nongsa, Seibeduk, Bulang dan Galang menjadi satu dapil dengan delapan kursi.
Baca Juga : KURANGNYA BAHAN PANGAN DI DAERAH PULAU TERPENCIL KECAMATAN TAMBELAN
“Ditambah Kecamatan Sagulung mendapat sembilan kursi, sehingga total 50 kursi,” kata Agus.
KPU Batam masih akan melakukan uji publik untuk penetapan jumlah kursi dan dapil itu dengan mengundang pihak terkai serta partai politik pada 27 Januari 2017.
Nanti bila dalam uji publik jumlah dapil disepakati maka KPU Batam akan mengirimkannya ke KPU Provinsi dan KPU RI.
Bila ada pihak yang mengajukan penambahan dapil, maka bisa dibahas dalam uji publik itu.
“Terkait penambahan dapil, dari mana angka tersebut didapat. Kami harap kalau parpol dan pihak terkait menyampaikan argumen dan pandangan bisa disampaikan di sana,” kata dia.