in

60 keluarga korban Lion Air gugat Boeing di Amerika Serikat

Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum sejumlah keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 mengungkapkan saat ini ada sekitar 60 keluarga korban Lion Air yang melayangkan gugatan terhadap Boeing di Amerika Serikat (AS).

“Tentu saja pada saat ini ada sekitar 60 keluarga (korban Lion Air) yang sudah memasukkan gugatannya di Amerika Serikat,” ujar perwakilan tim pengacara dari Kabateck LLP Michael Indrajana di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan bahwa status gugatan hukum kepada Boeing di Amerika Serikat saat ini prosesnya adalah memasukkan gugatan yang sudah dimulai sejak November 2018.

“Intinya adalah ini kasus besar, mungkin salah satu kasus yang terbesar dalam sejarah penerbangan dunia,” ujar Michael.

Mengapa dianggap kasus terbesar, Michael beralasan ada pesawat model baru yang boleh dibilang baru keluar dari pabrik dengan perkiraan usia baru sekitar dua setengah bulan untuk pesawat Lion Air JT-610 dan kurang lebih empat bulan untuk pesawat Ethiopia Air.

“Semuanya baru dari pabrik dan bisa jatuh dengan kejadiannya kurang dari setahun, jadi dekat sekali kejadian kecelakaannya,” tutur Michael.

Michael melihat dari pernyataan maaf dan pertanggungjawaban dari CEO Boeing Dennis Muilenburg dianggap sebagai langkah ke depan yang baik, mengingat sepertinya dari pihak Boeing sudah mengambil gerakan untuk menuntaskan masalah tersebut.

“Boleh dibilang perusahaan sebesar Boeing sampai berani menyatakan permintaan maaf kepada publik pada saat ini, artinya mereka sudah mulai bertanggungjawab. Bagi keluarga yang masih ragu-ragu bimbang, atau takut mengajukan gugatan ke Amerika, kami mengharapkan bahwa mereka bisa mengambil keputusan dan ikut bergabung dengan kami semua yang sudah mengajukan gugatan di Amerika,” ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Denny Kailimang pendiri Kantor Advokat Kailimang & Ponto yang menjadi kuasa hukum sejumlah keluarga korban Lion Air JT 610 mengatakan pernyataan CEO Boeing juga memperkuat hak-hak keluarga korban untuk memperoleh ganti kerugian yang pantas dari produsen pesawat.

Untuk memperjuangkan hak-hak keluarga korban Lion Air JT 610, Kantor Advokat Kailimang & Ponto bergabung bersama kelompok Advokat di Amerika Serikat untuk menggugat Boeing Company. Kelompok kuasa hukum para penggugat terdiri dari Brian S. Kabateck dari Kabateck LLP, Los Angeles, Steven Hart dari firma asal Chicago, Hart McLaughlin & Eldridge, serta Sanjiv Singh dari kantor hukum Sanjiv N. Singh dan Michael Indrajana dari kantor hukum Indrajana Law Group, keduanya dari San Mateo, California.

Para advokat yang mewakili para keluarga korban tragedi Lion Air menggugat Boeing atas kelalaian yang mengakibatkan kematian (wrongful death). Gugatan ini diajukan di Cook County, negara bagian Illinois, Amerika Serikat lokasi kantor pusat produsen pesawat terbang tersebut.

What do you think?

Written by Julliana Elora

STAN 6.154 dan IPDN 3.496, Pendaftar Sekolah Kedinasan Capai 53.495 Peserta

Penetapan sponsor Liga 1 2019 setelah pemilu