Sekayu, BP–Demi menjaga wilayah Musi Banyuasin zero asap, pencegahan kebakaran hutan, lahan, dan kebun (Karhutlahbun) Pemkab Muba dikomandoi Bupati H Dodi Reza Alex merangkul seluruh pemangku kepentingan. Selain dinas yang dimiliki Muba yakni BPBD dan PolPP, tim juga melibatkan TNI-POLRI, perusahaan swasta juga masyarakat. Pencegahan bukan saja sosialisasi secara terus menerus, komitmen bersama juga dilakukan dalam bentuk nyata.
Gelaran Apel Kesiapsiagaan Personil dan Peralatan Penanggulangan Kebakaran Hutan Kebun dan Lahan Kabupaten Muba Tahun 2019, dikumandangkan di Desa Mendis Jaya Kecamatan Bayung Lencir, bersama wakil bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi, Ketua DPRD Musi Banyuasin Abusari Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, Dandim O401 Letkol Arm Saifudin Khoiruzzaman Ssos,Senin (29/7/3019).
“Kita tahu kebakaran hutan dan lahan 2015 mencapai 736.563 hektar dan 43,21% merupakan lahan gambut yang terbakar. Jumlah itu terus mengalami penurunan pada tahun-tahun selanjutnya,” ujar Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.
Kebakaran hutan, lahan dan kebun ini, kata Dodi, harus ditekan serendah mungkin atau bahkan tidak ada sama sekali. Kuncinya, komitmen dan kerja keras semua pihak mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Orang nomor satu di Bumi Serasan Sekate ini menuturkan, dirinya telah menyimak atas laporan upaya dan rencana antisipasi kebakaran. Dari bahan ini, Dodi membuat 7 instruksi Bupati.
“Pertama, sinkronisasi satuan tugas provinsi dengan kabupaten. Ini untuk antisipasi beberapa wilayah yang kalau terjadi kebakaran asapnya dapat mengarah ke Kota Palembang. Kedua, bagi habis tugas seluruh komponen pencegahan kebakaran hutan lahan dan kebun dengan melibatkan seluruh stakeholder,” jelas dia.
Instruksi ketiga, sanksi tegas bagi pelaku buka lahan dengan cara membakar atau pembakaran pasca panen yang dilakukan petani. Keempat, optimalisasi peralatan produksi pertanian yang ada pada kelompok tani untuk membantu pemadaman kebakaran.
Kelima, memperkuat sarana dan prasarana pemadaman serta personil terlatih pada regu pemadaman kebakaran perusahaan perkebunan maupun hutan tanaman industri.
“Segera aktifasi posko-posko kebakaran yang ada di perusahaan, masyarakat peduli api, kelompok tani peduli api dan lainnya. Terakhir, pemanfaatan dana desa untuk pengendalian kebakaran hutan kebun dan lahan baik untuk peralatan maupun operasionalnya dengan mematuhi ketentuan yang ada,” beber dia.
7 instruksi harian ini, kata Dodi, dapat mecegah terjadinya kebakaran hutan, lahan dan kebun di Muba. “Jika kita semua berkomitmen dengan tujuh instruksi harian tersebut Muba akan Zero Asap,” tandas dia.
Sementara itu, Dandim 0401 Muba Letkol Arm M Saifudin Khoiruzzamani, menyebutkan pihak TNI dan Polri khususnya jajaran Kodim 0401 Muba bersama jajaran Polres Muba terus bersinergi dan berkoordinasi dalam meminimalisir dan mengantisipasi potensi karhutbunlah di Muba.
“Pengawasan serta antisipasi karhutbunlah ini kami lakukan hingga ke pelosok desa dengan berkoordinasi bersama perangkat Kecamatan dan Desa khususnya di daerah rawan karhutbunlah,” kami Forkopimda Samai Forkopimcam semua sinergi bebernya.
Pada kesempatan Apel Kesiapsiagaan Personil dan Peralatan Penanggulangan Kebakaran Hutan, Lahan dan Kebun di Lapangan Bola Kaki PT Agronusa Bumi Lestari Dusun I Desa Mendis Jaya Kecamatan Bayung Lencir tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, Ketua DPRD Muba Abusari, Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM, Ketua Pengadilan Agama Sekayu Saifullah Anshari SAg MAg, dan Kepala Perangkat Daerah.
Diketahui hingga saat ini luasan Karhutlahbun di Indonesia berdasarkan citra landsat sampai 28 Juli 2019 mencapai 42.740 Ha, dengan rincian : kebakaran hutan dan lahan berdasarkan groundchek yang ditangani oleh Manggala Agni di Daerah dan stakeholder lainnya adalah 7.460,26 Ha, dengan rincian :
1. Prov. Aceh : 10,80 Ha
2. Prov. Sumut : 779,00 Ha
3. Prov. Riau : 3.800,29 Ha
4. Prov. Kepri : 117,50 Ha
5. Prov. Jambi : 156,60 Ha
6. Prov. Sumsel : 130,10 Ha
7. Prov. Kalbar : 1.098,48 Ha
8. Prov. Kalteng : 811,70 Ha
9. Prov. Kalsel : 184,45 Ha
10. Prov. Kaltim : 99,48 Ha
11. Prov. Kaltara : 5,00 Ha
12. Prov. Sulsel : 15,00 Ha
13. Prov. Sultra : 25,96 Ha
14. Prov. NTB : 141,60 Ha
15. Prov. NTT : 2,00 Ha
16. Prov. Jabar : 4,50 Ha
17. Prov. Jateng : 2,00 Ha
18. Prov. Jatim : 75,80 Ha
Sedangkan kualitas udara dan sebaran asap per tanggal 28 Juli 2019 jam 15.00 WIB di Sejumlah Provinsi Rawan Karhutla dalam kategori baik hingga sedang dengan nilai PM10 (9,00 – 51,00 μg/m³).
Dari kondisi karhutlah, sebaran asap dan kualitas udara diketahui ada 4 (empat) provinsi yang telah menetapkan Status Kedaruratan Bencana Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan, dengan rincian :
1. Prov. Riau : 19 Februari – 31 Oktober 2019 (255 Hari)
2. Prov. Kalbar : 12 Februari – 31 Desember 2019 (323 Hari)
3. Prov. Sumsel : 8 Maret – 31 Oktober 2019 (237 Hari)
4. Prov. Kalteng : 28 Mei – 26 Agustus 2019 (91 Hari)
5. Prov. Kalsel : 1 Juni – 31 Oktober 2019 (153 Hari)
6. Prov. Jambi : 23 Juli – 20 Oktober
#arf