in

73 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Bari Natal

PALEMBANG, BP-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Natal 2024 kepada 73 narapidana atau warga binaan. Penerima potongan hukuman paling banyak adalah narapidana kasus umum mencapai 39 orang dan narapidana narkotika 34 orang.

“Berdasarkan usulan UPT Pemasyarakatan Kanwil Sumsel dan SK Remisi Dirjen Pemasyarakatan jumlah keseluruhan penerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2024 di Sumsel sebanyak 73 orang. Jumlah penerima remisi khusus berdasarkan tindak pidana narkotika sebanyak 34 orang,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumsel, Mulyadi dalam keterangan resmi, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga:  44 Orang Terjaring Razia BNN

Mulyadi menyebut penerima remisi khusus paling banyak dari Rutan Kelas I Palembang sebanyak 1 orang, Lapas Kelas I Palembang 10 orang, Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 10 orang, dan Lapas Kelas II A Lubuklinggau 6 orang. Kemudian masing-masing 5 orang di Lapas II B Sekayu dan Lapas Kelas II B Martapura. Masing-masing 4 orang di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti. Selanjutnya 3 orang masing-masing di Lapas Kelas II A Lahat, Lapas Kelas II A Banyuasin, dan Lapas Kelas II B Kayuagung. Masing-masing 2 orang di Lapas Kelas II A Tanjung Raja, Lapas Kelas III Sarolangun Rawas, dan Rutan Kelas II B Prabumulih serta 1 orang dari Lapas Kelas II B Muara Enim dan Rutan Kelas II Baturaja.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Palembang himpun PNBP dari paspor Rp19 miliar

Rincian penerima remisi itu, 69 WBP laki-laki dan empat perempuan. Dari jumlah tersebut, lanjutnya, ada 52 narapidana menjadi penerima remisi khusus Natal 1 bulan, 11 narapidana menerima potongan hukuman 15 hari dan 9 orang menerima 1 bulan 15 hari.
“lalu ada satu orang menerima remisi khusus II selama 1 bulan dan langsung bebas karena masa pidananya langsung habis setelah dikurangi remisi”, jelasnya.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel , Mulyadi menambahkan, remisi khusus tersebut sebagian besar diberikan kepada pelaku tindak pidana narkotika 34 orang) dan pidana umum 39 orang. Pemberian remisi pada hari besar keagamaan tersebut merupakan pemenuhan hak-hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Baca Juga:  Cemburu, Pacar Mantan Ditusuk

Diketahui, jumlah penghuni lapas dan rutan se-Sumsel per 23 Desember 2024 sebanyak 15.698 orang. Rinciannya, 13.292 narapidana dan 2.406 tahanan. Jumlah itu over kapasitas dari jumlah hunian lapas/rutan yang ada di Sumsel sebanyak 7.088 orang. #man/rel

What do you think?

Written by Julliana Elora

FOKSI Palembang Resmi Jadi Anggota Penuh KONI dalam Raker dan Muskot KONI 2024-2028

Pemerintah Perketat Perjalanan Dinas Luar Negeri, Mensesneg: Harus Dapat Izin Presiden Prabowo