in

8 Pelanggar Perda Disidang Tipiring

EFEK JERA: Para pelanggar Perda Kota Padang saat menjalani sidang tipiring di PN Kelas IA Padang, Kamis (5/10).(IST)

Sebanyak 8 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Kamis (5/10).

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, kedelapan orang pelanggar Perda Kota Padang tersebut terdiri dari tujuh orang pelanggar Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (trantibum), dan satu orang pelanggar Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, sidang dipimpin hakim tunggal, Anton Rizal Setiawan. Semua para pelanggar perda tersebut dikenakan putusan sanksi denda.

“Sanksi hanya sebagai efek jera agar mereka tidak melakukan pelanggaran kembali di kemudian hari. Alhamdulillah seluruh pelanggar hadir di persidangan,” ujar Rio Ebu Pratama.

Ia menambahkan, total sanksi denda yang terkumpul dari sidang tipiring tersebut disetorkan ke kas negara. “Jenis pelanggaran rata-rata sama, yakni Perda Trantibum. Hanya beda tempat, seperti pedagang kawasan bibir Pantai Padang yang kita sidangkan dan pedagang Pasar Raya Padang. Selain itu ada satu pelanggar yang membuang sampah sembarangan yang disidangkan,” jelasnya.

Rio berharap dengan adanya sidang tipiring kepada para pelanggar perda tersebut bisa memberikan efek jera kepada para pelaku yang telah disidang. Selain itu, Rio menyebut, sidang tipiring ini juga diharapkan bisa memberikan sosialiasasi kepada masyarakat bahwasanya ada sanksi yang akan didapatkan jika melanggar Perda Kota Padang. (adt/rel)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Ratusan Iklan Terpasang di Pohon Dibongkar

Rp 54 M Untuk Jalan Manggopoh-Padanglua