in

98.7 Hektar Hutan Lingga Masuk KPH

Tanjungpinangpos – Perlunya menjaga kelestarian hutan Indonesia sebagai paru-paru dunia membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI membuat program Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) hingga ke daerah. Di Kepri, KPH sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang dibentuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri.

Untuk Kepri, ada dua KPH yang sudah terbentuk yakni KPH Tanjungbalai Karimun dan Batam.  ”Untuk Lingga dan Bintan hanya tinggal menunggu proses administrasi di provinsi untuk pelaksanaan di lapangan,” kata koordinator Kesatuan Pengelolaan Hutan DLHK Kepri, M Kusdinatha Lingga S.Hut, Selasa (25/7).

Dikatakannya, berdasarkan SK Menteri LHK Nomor : SK 634/menLHK.Setjen/2015 luas hutan di Lingga yang masuk dalam pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah KPH Kepri di Lingga sekitar 98.756 hektare yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lingga.

Besaran luasan pengelolaan ini berdasarkan beberapa perubahan peruntukan kawasan hutan yang diputuskan berdasarkan SK Menhut. Di lahan hutan seluas 98.756 hektare tersebut akan ada perencanaan kehutanan meliputi inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan serta penatagunaan kawasan hutan.  ”KPH dibentuk untuk menjamin terwujudnya kelestarian dan fungsi serta manfaat hutan dari aspek ekonomi ekologi dan sosial,” jelas Kusdinata.

Dilanjutkannya, agar UPTD KPH DLHK Kepri Lingga dapat menjalankan tugas dengan maksimal, nantinya akan direkrut 15 Pegawai Tidak Tetap (PTT) Petugas Peduli Hutan. PTT yang direkrut nantinya akan bertugas menjaga serta mengawasi adanya aktivitas illegal logging dan aktivitas lain yang merusak kelestarian alam di lokasi yang ditetapkan. KPH juga berfungsi sebagai perwakilan Pemprov Kepri dan Pemkab Lingga untuk melayani masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan yang belum dipayungi hukum.

What do you think?

Written by virgo

Download Aplikasi BOS Terbaru Alpeka 4.3b 2017

Padang Expo Diprediksi Dihadiri Ribuan Pengunjung