Jumat, 13 Januari 2017 12:07 WIB
MEDAN – Abang beradik, Sutrisno (41) dan Sumarno (25), warga Desa Kampungjawa, Blangkejeren, Gayo Lues, dicokok polisi Medan, kemarin. Saudara sekandung ini harus mendekam di sel Polsek Kutalimbaru, Deliserdang, Sumut, sejenak ditangkap polisi karena membawa ganja.
Keduanya didapati membawa ganja 10 kilogram dari Blangkejeren ke Medan. Aksi ini sempat terendus polisi, sehingga ketika mereka tiba di kawasan Medan Johor, Kamis (12/1), petugas langsung menyergap.
Kapolsek Kutalimbaru AKP B Sinaga menjelaskan, saudara sekandung itu ditangkap saat masih di dalam minibus yang membawa mereka dari Blangkejeren. “Dari keduanya disita ganja kering sepuluh kilogram. Ganja ini mereka simpan di dalam sebuah tas,” kata Sinaga.
Berdasarkan pemeriksaan, terungkap kalau penyelundupan daun candu ini bukan sekali ini mereka lakukan. Tahun lalu, keduanya juga pernah melakukan misi serupa dan berakhir dengan ‘sukses’.
Namun kata Sinaga ada perbedaan mencolok dari kedua aksi yang sudah dilakukan tersangka. Pada aksi pertama, ganja yang mereka selundupkan merupakan titipan orang lain. Sementara pada aksi kedua, ganja sebanyak 10 kilogram merupakan milik mereka sendiri.
“Yang pertama itu mereka sebatas kurir, karena barang milik orang lain. Kali ini hasil panen mereka sendiri,” beber Sinaga.
Polisi sedang mengembangkan kasus ini untuk memburu pihak yang akan menampung ganja tersebut.
Sejauh ini polisi belum menemukan indikasi abang beradik ini bagian dari sindikat besar peredaran ganja antarprovinsi. Melihat aksi yang dinilai amatiran, keduanya dianggap masih ‘belajar’ sebagai spesialis penyelundup ganja.(mad)