Acehtrend.co, Banda Aceh – Direktur Aceh Institute, Fajran Zain didampingi dampingi tim ahli AI, Mawardi Ismail, menyerahkan langsung dokumen evaluasi pilkada Aceh kepada Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edi di Jakarta, Selasa (23/5).
Hasil evaluasi setebal 31 halaman ini merupakan hasil kajian dan pemantauan pilkada yang dilakukan oleh AI selama enam bulan terakhir sejak Oktober 2016 lalu.
Dalam satu bulan terakhir secara intensif juga telah dilakukan 5 kali Focus Group Discussion (FGD) di Banda Aceh untuk menggali dan memperkaya hasil-hasil temuan lapangan secara lebih dalam. FGD tersebut diselenggarakan dengan tetap berkoordinasi dengan pihak KIP Aceh sebagai stakeholder utama.
Pertemuan dengan Pansus RUU Pemilu ini merupakan bagian dari upaya CSO dalam mengadvokasi lahirnya UU Pemilu yang aspiratif terhadap kepentingan dan kemajuan demokrasi di Aceh di masa depan.
Dalam konteks advokasi, Aceh Institute melakukan serangkaian tour untuk menemui beberapa lembaga terkait seperti KPURI, Bawaslu RI, dan DPR-RI, khususnya Pansus dan TimMus RUU Pemilu. Termasuk juga dalam agenda road show ini adalah bertemu dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRRI) Asal Aceh yang tergabung di dalam FORBES. Harapannya FORBES dapat ikut mengawal dari dekat untuk setiap tahapan yang ada.
Advokasi menurut Fajran memang sedikit terlambat, namun belum begitu terlambat, karena dalam menit-menit terakhir beberapa aspirasi dari Aceh masih bisa diakomodasi.
“Karena itu menurut kami akan lebih strategis bila bertemu langsung dengan Ketua Pansus, untuk menitipkan beberapa point-point strategis,” kata Fajran.
Beberapa point yang ikut dipertajam oleh Bapak Mawardi Ismail, terkait dengan penyelenggara adalah tentang penyatuan lembaga pengawas pemilu –antara Bawaslu dan Panwaslih—yang tentunya akan dipermanenkan.
Selain itu juga tentang rekrutmen yang akan dilakukan secara bersama-sama oleh Eksekutif dan Legislatif, dengan tetap menjaga segala kekhususan pemilu yang berlaku di Aceh sesuai dengan UUPA.
Kegiatan advokasi juga dibantu secara dekat oleh beberapa anggota DPRRI asal Aceh seperti Nasir Namil (PKS), Muslim (Demokrat) dan Taufiqul Hadi (Nasdem), dan aktivis-aktivis Aceh di Jakarta, dan lembaga advokasi pemilu nasional Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM).