Palembang, BP
Pembangunan Hotel Ibis eks Bioskop Sanggar, Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 15 Ilir ternyata disertai pelanggaran beberapa dokumen pada proses penerbitan izin.
Hal ini diketahui saat rapat gabungan antara Komisi II dan III DPRD Palembang bersama instansi terkait, Dinas Perhubungan, Dinas PM-PTSP, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Palembang, Selasa (1/8).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Palembang M Adiansyah berlangsung cukup alot. Ketua Komisi II DPRD Palembang Chandra Darmawan mengatakan pihaknya meneliti proses terbitnya Izin Mendirikan Bangunan, (IMB) Hotel Ibis dari pengajuan hingga terbitnya IMB. Hasilnya, ditemukan dua fakta dokumen yang tidak sesuai dengan lapangan. Misalnya, saat pengajuan Amdal Lalin, luas lahan tertera 2929 meter persegi.
Sementara, yang tertera di dalam sertifikat lahan seluas 1403 meter persegi. “Ini ada apa kenapa berbeda antara pengajuan dengan di dalam sertifikat, logikanya, teknis pembangunan harus sesuai dengan izin yang diberikan,” kata Chandra, usai rapat.
Dijelaskannya, kemudian ada dokumen yang kedua yang dilanggar, yakni tidak adanya izin penggunaan ground ouncher, padahal fakta lapangan mereka menggunakan ground ouncher tersebut, dan itu sudah diakui oleh dinas terkait bahwa tidak ada pengajuan.
Dari proses awal pengajuan perizinan memang belum ada dokumen lengkap. Sehingga pihaknya mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diterbitkan.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukannya sebagai wakil rakyat. Pihaknya menemukan kekurangan dalam proses perizinan sampai proses pembangunan berlangsung.
“Saat ini, kami sedang meminta kelengkapan pada mitra kami yang terkait izin Amdal Lalin dan IMB. Yang pasti, setelah ini akan ada rapat lanjutan yang membahas lebih rinci terkait permaslahan Hotel Ibis, nah disitulah kami akan memutuskan, apakah proses penerbitan IMB, direvisi atau harus dihentikan,”jelasnya.
Ditambahkannya, berdasarkan pengaduan masyarakat dan temuan DPRD Palembang tentang kecelakaan kerja, kerusakan jalan dan lainnya. Akibat pembangunan Hotel tersebut, membuat pihaknya harus memberikan pengawasan yang lebih intensif.
“Kalau ditemukan perizinannya tidak sesuai. Seharusnya harus ada konsekuensi yang diberikan Pemko Palembang pada pemohon izin,” katanya. Sementara Wakil Ketua DPRD Palembang, M Adiansyah mengatakan, mengatakan, rapat hari ini, Selasa (1/8) hanya mempertanyakan kelengkapan izin dari Hotel tersebut.
“Tentu ini akan kita tindaklanjuti. Kita rapat hanya menginventarisir perizinan. Yang jelas kami sudah bersikap atas persoalan Hotel Ibis ini,” katanya. Sedangkan Kabid Keselamatan Dishub kota Palembang Zulkifli saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui pasti ada kelainan dokumen tersebut.”Nanti saya cek dulu ke bagian perizinan ya,” katanya singkat. #osk