PESSEL METRO–Dalam arahan pada acara rapat kerja teknis penanganan pelanggaran Pilkada tahun 2024, di hotel Triza Rawang Painan, Sabtu (29/6/2024) pukul 09.00 wib, Ketua Bawaslu Pessel Afriki Musmaidi menyampaikan pada anggota Panwwascam bisa memetakan pelanggaran Pilkada.
Rapat kerja teknis pagi itu dihadiri anggota Panwwascam, KPU, Kesbangpol, Dinas BKSDM Pessel, dan Forkopimda terkait. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Nurmaidi, dan Koordinator Divisi ( Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pessel Syauqi Fuadi. Serta anggota sekretariat Bawaslu.
Koordinator Divisi ( Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pessel Syauqi Fuadi dalam kata sambutanya, kegiatan ini lanjutam dari kegiatan teknis pada bulan Maret.
Disampaikan Syauqi, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, anggota Panwascam bisa memahami langkah – langkah dan undang – undang, agar tidak melenceng dari fungsi dan kewajiban.
” Lakukan pencegahan, prefentif dan penindakan. Koordinasi dengan steak holder di kecamatan, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten, Agar tidak ada tumpang diri, dan samakan persepsi dalam menentukan pelanggaran pilkada,” tegas nya.
Pada peserta rapat teknis bisa memaksimalkan kegiatan ini, untuk menjadi tambahan referensi dan tambahan wawasan dalam melaksanakan fungsi tugas dilapangan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Nurmaidi dalam kata sambutanya, dalam penanganan pelanggaran Pilkada tidak sama dengan Pemilu kemarin. Jangka waktu penanganan pelanggaran berbeda. Jangka waktu cukup pendek, 5 lima hari kerja laporan tersebut harus tuntas.