in

AKBP Brotoseno Jadi Tahanan Polda Metro

AntaraJAKARTA. – Kepala Unit Tipikor Bareskrim Mabes Polri, AKBP Raden Brotoseno dan Kompol D ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sekitar 1,9 miliar rupiah dari pihak yang berperkara dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, pada 2012-2014.

Brotoseno kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya sedangkan Kompol D di rutan Polres Jakarta Selatan.

“Sudah jadi tersangka. Intinya menerima sesuatu jumlah uang besar berkaitan kasus yang ditangani, patut diduga dia menerima suap,” kata Irwasum Polri, Komjen Dwi Priyatno, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).

Ketua Pelaksana Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) itu menambahkan, selain AKBP Brotoseno dan Kompol D, pengacara berinisial H dan perantara yang menyerahkan uang berinisial L juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Polisi juga telah menyita uang 1,9 miliar rupiah yang diduga uang suap sebagai barang bukti. “Berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditingkatkan sehingga 4 orang sudah dilakukan upaya paksa penahanan,” ujar Dwi.

Dwi menjelaskan, uang sebanyak 1,9 miliar rupiah diserahkan oleh pihak yang beperkara kepada Brotoseno dan Kompol D pada Oktober dan awal November 2016. Uang tersebut merupakan sebagian dari 3 miliar rupiah yang dijanjikan oleh pengacara H.

“Uangnya sebetulnya 1,9 miliar rupiah sekian. Tapi, yang 1,1 miliar rupiah belum diserahkan,” jelas Dwi. Brotoseno, Kompol D, pengacara H, dan L dijerat dengan Pasal 5 juncto Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mereka sudah masuk UU Tindak Pidana Korupsi, karena ada yang memberi sesuatu, menjanjikan hadiah dan menerima (uang),” ujar Dwi.

Brotoseno sebelumnya dikenal sebagai salah seorang polisi yang dekat dengan politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, saat tersandung kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Brotoseno bahkan disebut mempunyai hubungan khusus dengan mantan anggota DPR tersebut.

Dalam kasus cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, Bareskrim telah menetapkan satu orang tersangka, Upik Rosalina Warsin.

Upik saat itu menjabat sebagai Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan juga merupakan Direktur Utama PT Syang Hyang Seri.

Memperlambat Proses Sementara itu, Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto, menjelaskan uang suap yang diterima AKBP Brotoseno dan Kompol D dimaksudkan untuk memperlambat proses penyidikan dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan pada tahun 2012-2014

. “Seseorang pengacara mengaku memberikan uang untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saksi berinisial DI. Diduga suap itu untuk memudahkan yang bersangkutan sering ke luar negeri, baik untuk urusan bisnis dan pengobatan. Penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil, agak diperlambat saja,” ujar Rikwanto.

Menurut Rikwanto, Operasi Tangkap Tangan bermula saat tim mendapatkan informasi adanya anggota Polri yang menerima suap pada Jumat (11/11) pekan lalu.  eko/AR-2

What do you think?

Written by virgo

PM Abe: Trump Bisa Dipercaya

Ahai! Siswi SMK dan Artis Organ Tunggal Digerebek