in

Alasan Barang Impor Via Batam Kena Pajak

Para pengusaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) mendukung pemerintah untuk menerapkan kebijakan yang sama terkait masuknya barang impor di kawasan perdagangan bebas (free trade zone) Batam. Kebijakan yang dimaksud terkait de minimus value.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019 yang resmi akan berlaku mulai 30 Januari 2020. Peraturan ini mengatur mengenai impor barang kiriman.

Ketentuan ini berlaku untuk barang yang harganya di atas US$ 3 atau Rp 45.000 (kurs Rp 15.000).
Selain itu, barang yang dikirim dari Batam ke wilayah lainnya di Indonesia juga kena bea masuk yang sama.

Kepala Sub Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Deni Surjantoro mulanya menjelaskan Batam merupakan kawasan perdagangan bebas. Barang impor dari luar negeri ke situ tidak kena bea masuk.

Namun jika barang impor yang dikirim ke Batam kemudian dikirim lagi ke wilayah lain di Indonesia, dia akan dikenakan bea masuk, dengan catatan barang yang dimaksud harganya di atas US$ 3 atau Rp 45.000 (kurs Rp 15.000).

“Nah apabila barang itu dikeluarkan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya kalau barang dari luar negeri maka berlaku seperti juga barang kiriman yang nasional,” jelasnya.

 

The post Alasan Barang Impor Via Batam Kena Pajak appeared first on TanjungPinang Pos.

What do you think?

Written by Julliana Elora

AVOSKIN PERFECT HYDRATING TREATMENT ESSENCE REVIEW , SI BENING YANG BIKIN KULIT LEBIH SEHAT

MENJAGA KESEHATAN GIGI DAN GUSI SERTA BERDONASI BERSAMA PEPSODENT SIWAK