
PROHABA.CO, KAMPAR – Gara-gara anaknya tak mau pergi mengaji, seorang pria di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kampar tega menganiaya putri kandungnya sendiri.
Karena ulah perbuatannya, kini bapak itu berurusan dengan polisi.
Ia pun disangkakan telah melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kepala Kepolisian Sektor Tapung Hulu, AKP. Nurman menyebutkan pelaku KDRT itu berinisial LL, 50 tahun.
Sedangkan putrinya, bocah yang jadi korban itu bernisial ZA, 8 tahun.
Nurman menyebutkan KDRT itu terjadi pada Senin (24/4/2023) malam.
LL menghajar putrinya itu di rumah tetangganya bernama Charles.
Kejadian ini dilaporkan oleh Kepala Desa Danau Lancang, Azirman.
Kapolsek menjelaskan, Azirman mendapat informasi dari Charles sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Gegara Kuah Gurita, Ayah Aniaya Anak hingga Tewas
“Korban meminta tolong sambil berlari ke dalam rumahnya dan berkata, “tolong aku, tolong aku pak?”,” ujarnya seperti yang diceritakan Charles kepada Azirman.
Charles kemudian mengarahkan bocah malang itu masuk ke kamar hendak memberi perlindungan.
Tetapi LL malah mengejar putrinya dan menerobos masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar itu, LL menampar pipi putrinya beberapa kali.
Kemudian mendorong ZA keluar sampai ke teras rumah itu