Permintaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau kepada Pemerintah Kota Batam untuk tidak menetapkan upah minimum pada 2018, karena akan menambah beban pengusaha di tengah ekonomi yang sulit.
Ia berharap pemerintah bersikap bijak menghadapi tuntutan penerapan UMK dengan tidak hanya memperhatikan kesejahteraan pekerja, melainkan juga keterbatasan pengusaha.
Apindo meminta supaya UMK (upah minimum kabupaten/kota) tidak ditetapkan pada tahun 2018 ini supaya jangan menambah beban operasi perusahaan yang sudah semakin berat,” kata Ketua Apindo Kepri Cahya melalui pesan singkat yang diterima di Batam, Rabu.
“Apindo meminta agar pemerintah lebih bijak mengambil keputusan terkait UMK Batam ini mengingat kondisi Ekonomi Batam yang masih terpuruk,” kata dia.
Sepanjang 2017, pertumbuhan ekonomi Batam hanya bekisar dua persen, terjun bebas dibanding tahun-tahun sebelumnya, yang mencapai tujuh persen.
Menurut dia, pengusaha dan penanam modal harus dijaga, apalagi saat ekonomi lemah seperti sekarang.
“Keberadaan perusahan dan investasi harus dipertahankan supaya lapangan pekerjaan bisa terus terjaga,” kata dia.
Sebelum UMK diterapkan saja, upah minimum kota Batam sudah tinggi, bahkan, melebihi Malaysia, kata Cahya. Dengan tingginya UMK, maka kawasan industri Batam sulit bersaing menarik investor masuk.
Bcaa Juga : BANYAKNYA INVESTOR ASAL SINGAPURA YANG AKAN BERINVESTASI DI WILAYAH NONGSA KOTA BATAM
“Sejumlah perusahaan akan hengkang dari Batam ke sana jika kondisi kita semakin tidak menentu,” kata dia.
Ia bercerita, kondisi Ekonomi Kota Batam yang sedang mengalami perlambatan signifikan, membuat perusahaan mengalami kesulitan operasi.
“Apindo sudah berusaha mewujudkan UMSK Batam tahun 2017 dengan menyetujui lima sektor pada waktu itu. Namun pihak pekerja tidak bisa menyepakati dalam forum rapat itu,” kata dia.