in

Alihkan Bunga Obligasi Rekap untuk Pemulihan Ekonomi

» Pembayaran bunga obligasi rekap mesti dimoratorium karena menyandera APBN.

JAKARTA – Pemerintah sebaiknya mengalihkan pembayaran bunga obligasi rekapita­lisasi perbankan penerima Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) dalam Anggaran Pen­dapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 seki­tar 400 triliun rupiah untuk membiayai progam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Ekonom Universitas Surakarta, R. Agus Tri­hatmoko, yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/8), mengimbau pemerintah sebaiknya ke­luar dari kebiasaan mengelola APBN selama ini, yakni tidak harus mengalokasikan belanja bunga utang. Anggaran yang cukup besar itu sebaiknya digunakan untuk pos belanja lain, misalnya untuk menutup defisit karena pem­biayaan kesehatan dan program PEN akibat dampak Covid-19.

“Pemerintah bisa merelokasi mata anggaran yang tidak produktif atau dampak keekonomi­annya lama. Kebijakan sangat fleksibel atau mudah dilakukan pemerintah karena sudah ada UU-nya masa Covid-19,” kata Agus.

Hal itu termasuk menghentikan pembayar­an bunga utang akibat kesalahan di masa lalu dengan menerbitkan obligasi rekapitalisasi.

Menurutnya, kondisi yang terjadi saat pande­mi Covid-19 kembali mengulang kebijakan yang dilakukan saat krisis ekonomi 1998 dan krisis global pada 2008. Pada krisis awal masa refor­masi, pemerintah justru mengeluarkan obligasi rekap dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan pertimbangan untuk menyela­matkan perekonomian. Namun dalam perjala­nannya, dana talangan tersebut dinikmati se­gelintir kelompok dan beban bunganya malah membebani keuangan negara hingga saat ini.

“Inilah sebuah pembelajaran lama ketika ada masalah keuangan APBN kebijakan utang (Su­rat Utang Negara) dipergunakan sebagai lang­kah utama, termasuk utang luar negeri, sehing­ga bunga utang dan obligasi membebani APBN berikutnya dengan nominal besar, apalagi saat pokok utang tersebut jatuh tempo,” kata Agus.

Dia menjelaskan jumlah anggaran untuk pembiayaan Covid-19 dan Pemulihan Eko­nomi Nasional (PEN) mencapai 695,2 triliun ru­piah yang diperoleh dengan menerbitkan Surat Utang Negara sehingga defisit APBN membeng­kak menjadi 1.039, 2 triliun rupiah atau 6,34 per­sen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Sementara itu, pembayaran bunga utang yang dianggarkan dalam APBN 2020 tercatat sebesar 295,2 triliun rupiah. Sebagian belanja bunga utang tersebut untuk pembayaran bu­nga obligasi rekapitalisasi perbankan eks BLBI sekitar 70 triliun rupiah.

Jumlah tersebut akan sangat membantu me­ringankan beban keuangan negara seandainya disetop dan dialihkan untuk membiayai dampak Covid-19 yang mencapai 695,2 triliun rupiah.

“Pengelolaan anggaran harus taktis dan jeli dengan membuat inisiatif baru yang bisa meri­ngankan beban keuangan negara, apalagi kon­disi saat ini memungkinkan,” kata Agus.

Agus juga mengutip pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, beberapa waktu lalu, tentang ada dua kebijakan keliru yang di­lakukan pemerintah sehingga menghabiskan anggaran 6.000 triliun rupiah. Kebijakan salah itu adalah pengalihan utang BLBI kepada nega­ra dan anggaran subsidi yang besar.

“Inilah sebab pembayaran bunga obligasi rekap mesti dimoratorium, karena terlalu lama, menghabiskan anggaran negara dan membuat kapasitas APBN jadi tersandera,” jelasnya.

Baru Wacana

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, yang dihubungi terpisah mengatakan wacana penghentian pembayaran bunga obligasi rekap sebenarnya sudah pernah diutarakan sebelumnya. Solusi­nya sudah pernah disampaikan bahwa peme­rintah men-swap bunga obligasi ke bunga 0 persen. Hanya saja, memang secara politik be­lum ada niat yang serius dari pemerintah untuk mengeksekusi rencana tersebut.

“Jika dikaitkan dengan Covid-19, jika ti­dak bisa disetop, setidaknya di-swap ke bunga utang yang lebih rendah,” kata Yusuf.

Dia menduga keengganan pemerintah mengambil langkah penghentian pembayaran bunga utang obligasi rekap itu karena masih ada proses pemeriksaan atas kasus BLBI yang berlangsung hingga sekarang. Sebab itu, pen­ting mempercepat pemeriksaan itu agar ada kepastian yang bisa dilakukan pemerintah. yni/E-9

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pemerintah Mesti Beri Contoh Masyarakat Gunakan Produk Lokal

Presiden Jokowi Kukuhkan Anggota Paskibraka 2020