Jakarta ( Berita ) : Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengharapkan pemerintah melaksanakan kembali pendidikan Pancasila di sekolah maupun di perguruan tinggi. “Saya mengusulkan agar pemerintah menggalakkan kembali pendidikan Pancasila di sekolah dan bangku kuliah,” katanya kepada pers di Jakarta, Sabtu [17/12] .
Anang menyatakan hal itu terkait dengan polemik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 yang mengizinkan orang asing mendirikan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia. “Dalam pandangan saya, peraturan tersebut tidak terlepas dari ketentuan yang ada di UU Ormas,” katanya.
Anggota DPR RI dari Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) itu mengemukakan bahwa PP No. 59/2016 tentang Ormas Asing merupakan aturan turunan dari UU No. 17/2013 tentang Ormas. Aturan ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat. “Harus ada upaya konkret untuk perkuat karakter kebangsaan generasi muda,” katanya.
Anang Hermansyah mengatakan bahwa harus ada langkah proteksi pemerintah kepada generasi muda, khususnya dalam pemahaman mengenai kebangsaam. “Saya mengusulkan di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi, mata pelajaran dan mata kuliah pendidikan Pancasila harus diintensifkan lagi. Sifatnya bukan komplementer, melainkan elementer,” ujar Anang.
Anang menjelaskan bahwa penanaman terhadap Pancasila sebagai norma dasar berbangsa dan bernegara dapat menjadi tameng terhadap ideologi “impor” yang masuk ke Indonesia. Ia meyakin bila Pancasila dipahami dan dilaksanakan secara paripurna dapat menangkal efek negatif ideologi “impor”.
“Pintunya terletak di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Ristek Dikti untuk merumuskan soal pendidikan Pancasila masuk dalam mata pelajaran dan mata kuliah,” kata Anang.
Untuk mengonkretkan gagasan tersebut, Anang mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset dan Dikti dapat bekerja sama dengan MPR RI untuk menyusun soal pendidikan Pancasila bagi generasi muda. “MPR sejak 2009 telah menjadi lembaga yang menyebarluaskan empat pilar, salah satunya Pancasila,” katanya.
Oleh karena itu, MPR bisa dijadikan mitra pemerintah untuk menyusun peta jalan (roadmap) soal pendidikan Pancasila ini. Di bagian lain Anang menyebutkan pendidikan Pancasila di bangku sekolah dan perguruan tinggi tentu berbeda seperti yang terjadi pada era Orde Baru. “Pendidikan Pancasila saat ini harus dilakukan secara partisipatoris, emansipatoris, dan aplikatif dalam kehidupan sehari-hari,” katanya (ant )