in

Andi Narogong Tersangka E-Ktp

Miryam Ngaku Diancam Penyidik KPK

Desakan publik agar megakorupsi e-KTP diusut tuntas mendapat respons positif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemarin (23/3), komisi antirasuah itu kemarin menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka baru dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut. 

”KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi tersangka AA (Andi Agustinus, red) dari kalangan swasta,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kemarin.

Penetapan tersebut sudah diprediksi sebelumnya. Itu menyusul, peran Andi dalam proyek e-KTP sangat sentral. Yakni, diduga turut serta merencanakan pelaksanaan proyek hingga pembagian fee ke sejumlah pihak terkait. 

Di surat dakwaan, direktur utama PT Murakabi Sejahtera itu disebut-sebut terlibat dalam sejumlah pertemuan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, serta pejabat Kemendagri lain, seperti Diah Anggraeni (mantan Sekjen Kemendagri). Bukan hanya itu, Andi juga kerap menemui sejumlah anggota DPR saat pembahasan e-KTP mulai bergulir tahun 2009. 

Alex, sapaan akrab Alexander Marwata, menerangkan, Andi bersama-sama dua terdakwa memenuhi unsur melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri dan orang lain serta korporasi yang merugikan keuangan negara. Unsur itu tercantum dalam pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ”AA diduga memiliki peran aktif dalam proses penganggaran dan pelaksanaan (proyek e-KTP).” 

Alex juga memastikan bahwa KPK memiliki bukti kuat untuk menyangka Andi terlibat dalam pembentukan tim Fatmawati. Tim tersebut sengaja dibentuk untuk kepentingan pemenang tender e-KTP.

Yakni, konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI). Tim yang dikoordinir Andi itu disebut-sebut membentuk konsorsium Astragraphia dan Murakabi Sejahtera sebagai tandingan pemenang tender. 

Diancam Penyidik KPK

Sementara itu, drama menggelikan tersaji dalam sidang lanjutan dugaan kasus megakorupsi e-KTP, kemarin (23/3). Itu setelah saksi dari kalangan legislatif Miryam S Hariyani tiba-tiba mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) John Halasan Butar-Butar. 

Miryam mengatakan, hampir semua keterangannya yang terangkum dalam ratusan lembar BAP itu tidak benar. Semua informasi yang membeberkan aliran uang korupsi e-KTP ke sejumlah anggota dewan pada 2011 tersebut hanya untuk menyenangkan penyidik KPK. ”Saya stres, akhirnya ngomong asal saja (saat diperiksa penyidik),” ucapnya. 

Sambil merengek, Miryam mengaku diancam saat menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Mantan anggota Komisi II yang kini duduk di Komisi V DPR itu diperiksa sebagai saksi pada 1 dan 7 Desember 2016, serta pertengahan Januari lalu.

”(Penyidik) ngomong ibu pada 2010 mestinya sudah saya tangkap. Saya mau dipanggil juga,” imbuhnya menceritakan ancaman yang dimaksud. Pernyataan Miryam yang terkesan membolak-balikan fakta itu membuat 4 anggota majelis hakim geregetan.

Hakim Franki Tambuwun, misalnya, meragukan pernyataan Miryam yang menyebut bila keterangan di BAP hanya untuk menyenangkan penyidik. Menurut Anwar, keterangan Miryam di BAP sangat runtut dan terstruktur, sehingga mustahil bila disampaikan asal. 

”Kalau begitu saudara pintar mengarang? Mungkin dulu waktu di sekolah disuruh mengarang nilainya 10 ya?” sindir hakim tipikor senior itu.

’Drama’ Miryam itu memaksa jaksa KPK menghadirkan para penyidik di sidang selanjutnya. Penasihat hukum (PH) terdakwa Irman dan Sugiharto juga bakal menghadirkan saksi yang menguatkan bila Miryam terlibat dalam distribusi uang panas e-KTP ke sejumlah anggota dewan. 

Kepada dua mantan wakil ketua Komisi II DPR, Taufik Effendi dan Teguh Juwarno, hakim menanyakan perihal kawal anggaran e-KTP. Sebab, selain terlibat dalam pembahasan anggaran di Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Taufik dan Teguh juga disebut-sebut memiliki peran memastikan ketersediaan anggaran e-KTP di badan anggaran (banggar) komisi.

Namun, keduanya membantah menikmati aliran uang haram e-KTP. Taufik dan Teguh kompak menjawab tidak tahu saat jaksa KPK menanyakan adanya pihak yang mengirimkan sejumlah uang kepada mereka saat proyek e-KTP sudah disepakati dilaksanakan pada tahun anggaran 2011-2012.

”Tidak pernah (menerima uang),” kilah Taufik dan Teguh bergantian. 

Staf biro perencanaan Kemendagri Wisnu Wibowo yang kemarin juga dimintai kesaksian di pengadilan membenarkan adanya aliran dana e-KTP ke sejumlah pejabat Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

”Jadi pada saat itu saya dipanggil Pak Sugiharto (terdakwa II e-KTP) ke ruang beliau. Kata Pak Sugiharto, ini (uang) sekadar ucapan terima kasih,” ungkapnya. 

Selain Wisnu, jaksa KPK kemarin juga menghadirkan pejabat Kemendagri lain. Yakni, Suparmanto dan Rasyid Saleh. Satu saksi Dian Hasanah yang juga diundang tidak hadir dalam sidang kemarin. 

Secara terpisah, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo tidak habis pikir dengan keterangan Miryam S Hariyani yang menyamakan situasi saat dirinya diperiksa dalam kasus simulator SIM.

Bambang yang ketika itu berstatus anggota Komisi III diperiksa penyidik KPK bersama koleganya Aziz Syamsudin yang ketika itu menjabat wakil ketua Komisi III. ”Tidak benar saya merasa tertekan, apalagi sampai mencret-mencret seperti yang disampaikan Miryam,” kata Bambang di gedung DPR.

Bambang tegas membantah pernyataan Miryam di sidang tipikor. Menurut dia, saat itu para penyidik KPK sangat ramah dan sopan. Para anggota Komisi III saat diperiksa juga kooperatif.

Setelah semua dimintai keterangan, dikonfirmasi, bahkan dikronfrontir, semua berjalan normal-normal saja. ”Semua sesuai dengan prosedur dan hukum tata beracara,” kata Bambang.

Dia menyatakan, keterangannya kepada penyidik KPK disampaikan dengan jujur, terkait apa yang dia dengar, lihat dan alami. Keterangan itu tidak dilebihkan, atau dikurangi. Bambang juga menegaskan tidak ada paksaan atau ancaman yang disampaikan oleh penyidik.

”Semua terekam CCTV. Jadi, saya agak ragu kalau kemudian Miryam mengatakan dia diancam dan ditekan penyidik KPK,” tandasnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

OPD Diminta tak Lalai Laporkan Administrasi Keuangan

Bocoran USBN Dijual Rp 10 Juta