Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menerima aduan dari puluhan pemilik dan penghuni Thamrin City atau Thamrin City Mall. Aduan tersebut terkait dengan rencana pemilihan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang dianggap tidak fair.
“Puluhan pemilik dan penghuni Thamrin City mengadu kepada kami, ditengarai pemilihan pengurus PPPSRS tidak fair. Ada beberapa hal yang menjadi indikatornya, misal terkait dengan pemilihan waktu yang mepet dengan Hari Raya Idul Fitri, penggunaan sistem pemilihan online yang sulit untuk diawasi, tidak diperkenankannya ada saksi dari calon pengurus serta tidak mempublikasikan data pemilih secara transparan,” kata Andre Rosiade, kemarin.
Untuk itu, Andre meminta Komisi VI DPR RI mengagendakan audiensi dengan para pemilik dan penghuni Thamrin City dan memanggil PT Jakarta Realty selaku pengembang dan Panmus untuk klarifikasi hak-hak penghuni dan pemilik.
“Untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut, Komisi VI DPR RI akan memanggil semua pihak termasuk PT Jakarta Realty selaku pengelola Thamrin City. Dan kami akan memastikan tidak ada penzaliman serta intimidasi terhadap pemilik dan penghuni Thamrin City yang mengadukan masalah ini,” tegas ketua harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini.
Lebih lanjut, Andre, yang juga anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, meminta PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melalui Dinas Perumahan DKI Jakarta memberikan atensi khusus terkait persoalan ini.
“Thamrin City ini harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan transparan, jika itu tercipta tidak menutup kemungkinan Thamrin City akan kembali bergeliat, kembali menjadi pusat perbelanjaan yang menjadi idaman warga Jakarta pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya,” jelas Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar ini.
Untuk diketahui, panitia musyawarah sudah berjalan. Informasi yang diterima dari berbagai sumber, telah ada tujuh orang Panitia Musyawarah Thamrin City yang akan bertugas melakukan proses pemilihan Ketua PPPSRS.
Terkait rencana pemilihan pengurus PPPSRS Thamrin City yang rencananya dilaksanakan pada 14 April 2023 kuat dugaan tidak sah karena tidak sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 70.
Sebab, panitia musyawarah diduga tidak memahami fungsi dan tugasnya, ditambah panmus tidak memiliki SK pengangkatan serta beberapa anggota panmus juga diduga tidak memiliki unit kios atau apartemen di Thamrin City.
Padahal, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 94 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rusun menyatakan bahwa pengurus PPPSRS harus berdomisili atau bertempat tinggal dalam rusun. Serta juga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rusun). (*)