JAKARTA – PT Taspen (Persero) memberikan Tabungan Hari Tua (THT) dan uang pensiun kepada anggota DPR dan DPD RI periode 2014-2019 yang tak lagi menjabat kembali.
Perseoran kemarin menyerahkan THT sebesar 7,57 miliar rupiah kepada 556 anggota DPR dan 116 anggota DPD RI periode 2014-2019. Sebagai rinciannya, nilai THT yang diberikan kepada 556 anggota DPR RI sebanyak 6.218.539.600 rupiah, sedangkan untuk anggota DPD RI yang berjumlah 116 orang sebanyak 1.360.705.200 rupiah.
Penyerahan THT dilakukan secara simbolis oleh Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro kepada Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Agus Hermanto serta pimpinan DPD RI, di Gedung DPR RI. Ali Mansur mengatakan penyerahan dokumen pembayaran telah dimulai pada 23 September 2019, dan berakhir pada 8 Oktober 2019.
Iqbal Latanro mengatakan, untuk dana THT tiap anggota DPR dan DPD hanya satu kali mendapatkannya. Sementara uang pensiun, akan diberikan dalam tiap bulannya. Besaran uang pensiun tergantung lama masa jabatannya.
“Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya 3,2 juta rupiah. Uang THT-nya sekitar 15 juta rupiah,” ujar Iqbal di kompleks parlemen Jakarta, Senin (30/9).
Besaran Pensiun
Dia memaparkan besaran uang pensiun terbesar yang didapatkan anggota DPR tersebut sekitar 3,8 juta rupiah. Adapun iuran yang dibayarkan para anggota DPR dan DPD RI kala dia menjabat sebesar 98.000 rupiah dalam tiap bulannya.
“Uang pensiun dibayarkan per bulan sampai dia (anggota DPR dan DPD RI) meninggal. Kalau ada istrinya dilanjutkan ke istrinya,” kata Iqbal.
Pemberian uang pensiun tersebut sesuai dengan Surat Menteri Keuangan S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Dalam beleid itu, anggota Parlemen juga mendapatkan uang pensiun seumur hidup dari negara, meskipun hanya menjabat lima tahun atau satu periode layaknya pegawai negeri sipil (PNS). Mereka akan mendapatkan uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok bulanan anggota DPR. uyo/E-10