Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau new normal dalam mencegah virus korona (covid-19) di tempat bekerja.
Panduan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatuh Wafiroh mengingatkan agar aturan new normal tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada. Termasuk, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kita berharap peraturan ini tidak seperti peraturan-peraturan sebelumnya yang satu tumpang-tindih, yang kedua terkesan sering berubah-ubah,” kata politisi yang akrab disapa Ninik ini melalui siaran persnya yang dilansir laman DPR, Selasa (26/5/2020).
Ia memahami langkah pemerintah menerapkan kebijakan new normal, karena dampak dari Covid-19 terhadap perekonomian, sosial dan sebagainya sangatlah besar.
Namun, dia mengajak semua tetap waspada dan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
“Kita tetap waspada dan tetap melakukan protokol Covid-19, tapi satu sisi roda perekonomian juga tidak mati 100 persen,” ucapnya.
Dia pun belum mengetahui apakah pemerintah sudah melakukan kajian terhadap new normal ini.
“Saya tidak tahu apakah ini sudah dalam kajian yang cukup matang atau tidak. Walaupun saya yakin sudah ada kajiannya,” kata politisi Fraksi PKB itu. (esg)
The post Anggota DPR Ingatkan Aturan “New Normal” Jangan Tumpang-tindih appeared first on Padek.co.