TANAHDATAR, METRO–Pasien rawat inap di rumah sakit di seluruh Indonesia harus merawat pasien BPJS Kesehatan sampai sembuh.”sebelum dinyatakan sembuh, pasien BPJS Kesehatan tidak boleh disuruh pulang, apalagi bari dirawat dua atau tiga hari,” kata anggota DPR RI Fraksi Gerindra dr. Suir Syam, saat memberikan sosialisasi program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, di Gedung Serbaguna, Nagari Sungayang, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanahdatar, Rabu (7/2).
Dikatakan, ada tujuh point MoU BPJS Kesehatan dengan rumah sakit pemerintah ataupun rumah sakit swasta salah satunya yang tersebut diatas. Ia juga sebutkan, pihak rumah sakit tidak boleh membebankan pasien dengan berbagai macam pembayaran lain baik berbentuk barang maupun uang.
Pihak rumah sakit harus menyediakan obat secara lengkap, pasien tidak boleh disuruh membeli obat diluar rumah sakit. Pasien peserta BPJS cukup hanya membawa KTP. Pasien BPJS Kesehatan tidak dibebankan dengan berbagai macam foto copy administrasi. Tidak boleh ada diskriminasi, semua pasien peserta BPJS harus mendapat pelayanan dan perlakukan sama. Terakhir pasien peserta BPJS Kesehatan bisa berobat disemua rumah sakit di Indonesia, terangnya.
Dalam kegiatn sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan tersebut terlihat hadir, Camat Sungayang Narti, Kepala BPJS K Tanahdatar, Danramil Sungayang, Wali Nagari se Kecamatqn Sungayang serta masyarakat.