in

Angka Pernikahan Dini Tinggi di Sumbar

Pergaulan Bebas dan Ekonomi Pemicu Utama

Di saat teman sebaya berlomba mengejar prestasi, ribuan remaja di Sumbar memilih mengikat janji suci di pelaminan. Mereka memutuskan menikah di usia terlampau dini. Akar masalah tidak lain karena hamil di luar nikah dan ekonomi. Seperti apa kisahnya. 

RS, 15, warga Padang ini tidak terbayangkan olehnya akan menikah dalam usia dini. Pernikahannya ini memang “terpaksa” karena ulah mereka juga. RS menikah dengan EA, 17 karena hamil duluan sebelum menikah.

Namun malang, setelah menikah dan usia kandungan memasuki usia empat bulan, RS mengalami keguguran. RS mengalami pendarahan yang cukup serius, hingga dilarikan ke rumah sakit. 

Dokter mengatakan saat itu usia kandungan RS masih lemah, dan rahimnya tak mampu menahan jabang bayi. “Kata dokter waktu itu, usia saya masih sangat muda. Jadi bakalan susah buat mempertahankan janin dalam kandungan,” katanya pada Padang Ekspres.

Pasangan yang nikah muda lainnya, AM, 18, dan MM, 17 juga mengakui kalau mereka nikah muda karena hamil di luar nikah. Setelah menikah AM dan MM tinggal di rumah orang tua MM. Sebab AM belum memiliki pekerjaan tetap dan belum mampu menyewa rumah. 

Usia AM yang masih muda membuatnya masih sering terpengaruh teman-temannya, sehingga ia jarang pulang. Kebiasaan ini terus berlanjut, sering tidak pulang dan tidak memberikan uang belanja kepada MM. Mereka sering ribut dan puncaknya AM tidak pulang lagi selama sebulan padahal MM sedang dalam keadaan hamil. 

Melihat hal tersebut, orang tua MM tidak tinggal diam, mereka mencari AM ke rumah orangtuanya. Saat ditemui, keluarga AM mengatakan AM tidak di rumah bahkan tidak pernah pulang ke rumah orangtuanya. 

Mereka berpikir kalu AM masih di rumah mertuanya. Setelah diselidiki dan ditanya ke beberapa temannya, ternyata AM pergi merantau ke Batam, tanpa sepengetahuan MM dan orangtuanya. 

Usia kandungan MM sudah memasuki bulan ke delapan, ia mencemaskan bayinya yang akan lahir tanpa seorang ayah. Karena tidak ada kabarnya sama sekali. Hampir setiap malam MM menyesali keadaan, mengapa ia memilih menikah dengan pria yang tidak bertanggung jawab. 

Remaja yang melakukan pernikahan dini ini tidak hanya RS dan AM. Data yang dimiliki Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumbar mencatat 6.083 pasangan menikah pada usia dini atau di bawah usia 20 tahun. Angka itu merupakan data untuk tahun 2010-2015. Sedangkan tahun 2016, BKKBN masih melakukan pendataan.

Pernikahan usia dini tertinggi di Kabupaten Pesisir Selatan yakni 753 pernikahan, Sijunjung 634 pasangan, dan Pasaman Barat 587 pasangan. Sementara kabupaten atau kota yang terendah tercatat di Pariaman 11 pasangan, Padangpanjang 25 pasangan, dan Bukittinggi 47 pasangan.

Kepala Sub Bidang dan Informasi BKKBN Sumbar, Yusnani mengatakan, di BKKBN usia pernikahan ideal adalah 25 tahun bagi pria dan wanita 21 tahun bagi wanita.

Dari data yang ada rata-rata pasangan menikah di bawah umur yakni dari umur 13-15 tahun. Faktor penyebab pernikahan dini  ialah faktor perekononmian, budaya, dan pergaulan yang tidak sehat. Banyak kasus di mana pernikahan dini terjadi dilatar belakangi rendahnya perekonomian masyarakat.

Seperti beberapa di daerah pinggiran kota, di mana wanita yang sudah menamatkan pendidikan dibangku SMA tidak melanjutkan ke perguruan tinggi karena ketiadaan biaya. Kondisi demikian, mereka memilih menikah muda agar tidak membebankan orangtua mereka. 

Sedangkan faktor budaya, adanya kecemasan orangtua akan anak perawannya mulai dekat dengan pria lain. Menjadi ketakutan tersendiri kalau sering terlihat berdua tanpa ada ikatan pernikahan sehingga mereka memilih menikahkan anaknya meski masih dalam usia dini. 

Hal ini seolah sudah menjadi budaya di beberapa daerah. Pergaulan yang tidak sehat juga memicu adanya pernikahan dini tersebut. Banyak kasus ditemukan adanya pasangan yang menikah lantaran wanita telah hamil sebelum menikah meski umurnya masih di bawah 20 tahun.

Untuk sistem kesehatan dan reproduksi wanita sudah terbentuk sempurna dan ovarium siap dibuahi. “Memasuki usia 20 tahun sistem reproduksi dan rahim wanita sudah kuat dan ini bisa mengurangi adanya keguguran. Karena organ panggul dalam wanita sudah kuat menopang bayi dalam rahim ibunya,” jelasnya.

Ia juga menambahkan menekan angka pernikahan dini, BKKBN bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan membuat program penyuluhan Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang dilaksanakan di KUA.

Selanjutnya melakukan penyuluhan ke berbagai SMA. Sasarannya, para remaja putri yang beranjak dewasa atau memasuki usia puberitas. Agar mengetahui bahayanya seks bebas serta mengetahui organ-organ penting pada tubuh yang harus diperhatikan memasuki usia pubertas.

Dijelaskannya jarak usia kehamilan antara anak pertama dan seterusnya minimal tiga tahun. Ini tujuannya menormalkan tubuh wanita yang telah melahirkan. Memberikan rentan waktu yang cukup bagi ibu untuk mengawasi pertumbuhan buah hatinya. Sebelum memasuki kehamilan selanjutnya. Juga menguatkan otot reproduksi kembali pascamelahirkan sehingga tidak rentan mengalami keguguran pada hamil berikutnya.

Kasi Kemasjidan Kemenag Sumbar, Amrizal mengatakan Kemenag tidak menerima adanya istilah pernikahan dini yang beredar dimasyarakat. Menurutnya pernikahan yang tercatat di Kemenag merupakan pernikahan yang sah, dan tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan.

Pernikahan yang tercatat di Kementrian Agama (Kemenag), merupakan pernikahan yang sudah dilegalisasikan oleh UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang tersebut telah diatur usia 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Jika ada yang di bawah usia tersebut Kemenag tidak akan memprosesnya dengan cara biasa.

Apabila ada catin (calon Pengantin) di bawah usia 19 tahun harus dilengkapi surat pengantar dari Pengadilan Agama. Jika di bawah usia 16 tahun harus disertai dengan surat keterangan dari orangtua dan pengantar dari Pengadilan Agama. “Pernikahan yang sampai di Kemenag adalah yang memenuhi syarat, jika tidak pasti akan ditolak atau tidak diproses,” terangnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Serba Online

Pilkada, Polri Tetapkan Status Waspada