Rapat paripurna para wakil rakyat di Senayan menyepakati perpanjangan masa kerja Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansus beralasan perpanjangan diperlukan lantaran hingga masa kerja selama 2 bulan lembaga antirasuah tak juga mau memenuhi undangan. Kata mereka, KPK perlu hadir untuk mengkonfirmasi sejumlah temuan yang diperoleh Pansus.
Tapi perpanjangan itu kemarin tak berlangsung mulus. Setidaknya 4 fraksi menolaknya, bahkan 3 di antaranya memutuskan untuk keluar ruang sidang alias walk out. Alasannya beragam. Dari mulai tak diakomodirnya mekanisme sidang agar tiap fraksi menyampaikan sikap, sampai menilai laporan sementara yang disampaikan Pansus jelas menunjukkan upaya pelemahan KPK.
Dalam laporannya di Paripurna, Pansus memfokuskan penyelidikan terkait pengelolaan lembaga, kewenangan, sumber daya manusia dan anggaran. Tak satupun laporan itu menunjukkan adanya apresiasi atas kerja KPK memberantas kejahatan luar biasa bernama korupsi. Irama yang dimainkan Pansus melulu tak jauh dari nada tudingan: KPK gagal berantas korupsi.
Jadi, perpanjangan masa kerja itu tak jauh dari upaya memperkencang pelemahan KPK. Terus mencari-cari kesalahan lembaga antirasuah itu. Sebab, alasan perpanjangan lantaran KPK belum mengkonfimasi juga mengada-ada. Jauh hari KPK menegaskan hanya mau hadir di Senayan bila undangan datang dari mitra kerjanya di Komisi Hukum DPR.
Kalau KPK sudah tegas bersikap seperti itu, apa gunanya Pansus memaksakan diri memperpanjang masa kerjanya? Perpanjangan itu malah makin mempertegas niatan sejumlah wakil rakyat itu untuk mengebiri KPK; mengupayakan agar para penegak hukum itu kalah dalam perang melawan kejahatan luar biasa yang bernama korupsi.