in ,

ANTARA Doeloe: batal jadi penganten karena mencuri

Padang, 10 Februari 1954 (Antara) – Oleh polisi di Padang telah ditangkap seorang bernama M.A. jang telah melakukan pentjurian di Pakan Baru dikantor Djawatan Karet Rakjat sehingga menimbulkan kerugian sedjumlah Rp.35.400.-.
Penangkapan dilakukan ketika M.A. hendak mendjadi penganten, sehingga maksud perkawinannja itu dibatalkan.
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA

COPYRIGHT © ANTARA 2017

What do you think?

Written by virgo

Menpan RB Umumkan Peluang Menjadi PNS Bagi Penyandang Disabilitas

Facebook tarik pejabat MTV