Padang, 10 Februari 1954 (Antara) – Oleh polisi di Padang telah ditangkap seorang bernama M.A. jang telah melakukan pentjurian di Pakan Baru dikantor Djawatan Karet Rakjat sehingga menimbulkan kerugian sedjumlah Rp.35.400.-.
Penangkapan dilakukan ketika M.A. hendak mendjadi penganten, sehingga maksud perkawinannja itu dibatalkan.
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA
COPYRIGHT © ANTARA 2017