Bandung, 9 Maret 1959 (ANTARA News) – Betapa kreatifnja orang dalam hal menemukan tjara2 baru menipu telah terbukti lagi setelah polisi menangkap nji Krah (40 tahun).
Barang2 perhiasan kepunjaan lebih dari 20 orang semuanja seharga lebih dari Rp.100.000,- telah berganti pemiliknja setjara tidak sah. Sebagian dari barang2 tersebut sekarang telah disita, sedang jang sebagian lagi masih diusut.
Tjara penipuan jang baru ini mulai terbongkar ketika seorang isteri anggauta polisi mendjadi sasaran nji Krah tersebut.
Nji Krah membudjuk isteri anggauta alat negara itu supaja menukarkan barang2 perhiasannja jang seberat 13 gram mas dengan barang2 perhiasan mas seberat 15 gram.
Sambil memperlihatkan surat gadai, nji Krah menerangkan, bahwa njonja anggauta alat negara itu nantinja akan mendapat untung jang lumajan djuga, asal pertjaja sadja memberikan barang2 itu kepadanja untuk ditukarkanja.
Karena isteri alat negara itu pertjaja, maka diserahkanlah barang perhiasan jg diminta nji Krah jg ternajata tidak kembali lagi.
Tetapi suami korbannja segera bertindak, dan setelah nji Krah ditangkap, ternjata tidak kurang dari 20 orang lainnja datang melaporkan, bahwa mereka pun telah kehilangan barang2 perhiasannja jang tadinja akan ditukarkan tlah nji Krah itu kepada barang2 mas jang lebih berah timbangnnja.
Baca juga: (ANTARA Doeloe : perlombaan mentjari harta karun)
Baca juga: (ANTARA Doeloe : Satu mahasiswi Undip korban pembunuhan ngeri)
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © ANTARA 2017