in

Aparat Sipil Negara di Kepulauan Riau Dilarang Memiliki Profesi Lain

Kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki profesi lain selama menjalankan tugas. Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bahtiar, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan jika seorang ASN memiliki profesi lain dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Tidak boleh itu, tindakannya bisa dilihat nanti, seperti apakah dia dia tidak pernah masuk, apakah dia gak pernah di kantor dan pastinya nanti ada tindakan disiplin dari kami” ucapnya.

Ia mengatakan, hingga saat ini Inspektorat belum menerima laporan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepri, terkait adanya ASN yang memiliki profesi lain di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kepri.

Namun, sambung Mirza jika mungkin bagi masyarakat yang mengetahui dan mempunyai bukti adanya pelanggaran di ASN dapat segera melapor ke Inspektorat.

Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil. Ia mengatakan akan menindak tegas ASN yang memiliki profesi lainnya.

Mengenai penindakan Inspektorat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang pedoman penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah.

“Tindakannya sesuai dengan laporan, laporan dari masyarakat. Setiap ada pengaduan masyarakat wajib ditindaklanjuti”ujarnya.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Mahkota buat si Pemberani

Ketua Banggar jadi Saksi Meringankan