in

APBD Sumbar 2017 Rp 6,25 T

Alih Wewenang, Pemprov Diminta Data Lagi PTT-GTT

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumbar tahun 2017 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 6,245 triliun. Dibanding APBD tahun 2016 setelah perubahan hanya Rp 4,8 triliun mengalami kenaikan sekitar 32 persen.

Namun sebagian besar anggaran tersedot untuk belanja pegawai pada pos belanja tidak langsung. Penetapan APBD Sumbar tahun 2017 itu ditetapkan dalam sidang paripurna di gedung DPRD Sumbar, Jumat (25/11) malam.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim itu, 9 fraksi DPRD memberikan masukan yang pada prinsipnya menekankan pada percepatan pelaksanaan program pembangunan daerah. 

Sebagaimana gambaran APBD Sumbar tahun 2017, untuk pendapatan daerah terdiri dari PAD sebesar Rp 2,044 triliun, Dana Perimbangan Rp 3,99 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 75,586 miliar.

Untuk belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 4,186 triliun, belanja langsung Rp 2,039 triliun. Sementara untuk pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan Rp 135 miliar, untuk pengeluaran sebesar Rp 20 miliar.

“Berhubung Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Sumbar belum diundangkan, maka penyusunan anggaran masih dilakukan mengacu pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lama. Namun kebutuhan APBD 2017 telah mengacu pada urusan kewenangan perangkat daerah diatur dalam UU No 23 tahun 2014,” kata Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim, kepada Padang Ekspres usai sidang Paripurna, Jumat (25/11) malam.

Hendra mengatakan, berhubung adanya tambahan pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan (DAU dan DAK) dari yang telah disepakati dalam KUA-PPAS, maka tiap daerah diminta mengusulkan tambahan alokasi anggaran dengan catatan program kegiatan diakomodir dalam KUA-PPAS.

“Kita melihat masih adanya kegiatan yang tidak sejalan dengan program prioritas pembangunan daerah, maka perlu dilakukan rasionalisasi atau dialihkan anggarannya pada kegiatan yang masuk dalam skala prioritas pembangunan daerah,” ucap Hendra.

Penambahan rancangan APBD 2017 berbeda dengan rancangan APBD tahun sebelumnya. Ini dikarenakan mulai tahun 2017 pemerintah provinsi akan melaksanakan beberapa wewenang baru yang dialihkan dari kabupaten/kota.

“Tambahan alokasi anggaran yang dimanfaatkan dalam penyusunan RAPBD 2017 sebagai akibat meningkatnya DAU yang akan diterima dan hanya dapat dilaksanakan untuk program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam KUA-PPAS,” sebutnya.

Hendra mengatakan dalam rangka mewujudkan konsistensi perencanaan pembangunan daerah, program dan kegiatan yang dimuat dalam RAPBD 2017 mesti sejalan dengan KUA-PPAS dan RKPD 2017.

“Apabila ada perubahan atau tambahan program dan kegiatan, maka perlu dilakukan perubahan RKPD dan menjadi salah satu dasar untuk perubahan APBD 2017,” sebutnya. 

Sementara itu personel yang diserahkan kabupaten/kota kepada provinsi sebagai konsekuensi dari peralihan wewenang, kata Hendra, perlu didata dan ditata kembali. Tentunya pemetaannya sesuai kebutuhan untuk penyelenggaraan urusan tersebut.

“Bagi personel yang berstatus pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT), maka mekanisme pengangkatannya hanya dapat dilakukan melalui kontrak jasa dan pihak ketiga,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, mengatakan dengan telah ditetapkan APBD 2017 maka akan dilakukan pengiriman hasil sidang paripurna itu kepada Kemendagri.

“Alhamdulillah sudah disepakati bersama. Tinggal kita kirim ke pusat dan diharapkan per 1 Januari ini bisa direalisasikan ,” ucapnya.

Di samping itu telah di tetapkan APBD 2017 dikatakannya SKPD terkait dapat menyikapi sesuai pagu anggaran. “Harapan kita mampu untuk segera mewujudkan pembangunan sesuai dengan RPJMD sesuai hasil pembahan APBD ini,” pinta Hendra. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Merespons Semangat Presiden Joko Widodo Genjot Sektor Pariwisata 2

Ada Apa dengan Porprov Sumbar?