PROHABA.CO, BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama periode hari raya natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) dalam masa pandemi Covid-19.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Rabu (22/12/2021) menyebutkan, SE itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021, bahwa dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat, dikarenakan perjalanan orang selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Selanjutnya juga sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Asyik Ngopi, Pengusaha dan Jaksa Terkena OTT Kejagung
Baca juga: 6 Fakta yang Harus Diketahui tentang Covid Varian Omicron
“Berkenaan dengan pelaksanaan Surat Edaran tersebut, Gubernur Aceh melalui SEnya menyampaikan beberapa hal kepada ASN terkait larangan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” ujar Iswanto menguraikan isi surat edaran itu.
Lebih lanjut, larangan bepergian tersebut dikecualikan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala SKPA.