in

Aturan Izin Usaha Bidang Kesehatan Hewan dalam UU Ciptaker Digugat

JAKARTA, METRO–Ketentuan perizinan be­rusaha di bidang pelaya­nan kesehatan hewan da­lam Undang-Undang No­mor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang ter­hadap permohonan yang diregistrasi dengan nomor perkara 64/PUU-XIX/2021 ini akan digelar pada Rabu (5/1) besok.­Gugatan ini dilayangkan oleh Perhimpunan Dok­ter Hewan Indonesia (PDHI), empat dokter he­wan di antaranya drh. Jeck Ruben Simatupang, drh. Dwi Retno Bayu Pramono, Deddy Fachruddin Kurniawan drh. H, drh. Oky Yosianto Christiawan dan pengguna jasa dokter he­wan Desyanna.

Para pemohon mempersoalkan norma Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU 11/2020 (2) Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pa­da ayat (1) wajib memenuhi Peri­zinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Kemudian, Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU 10/1998 (1) Tenaga kesehatan he­wan yang melakukan pela­yanan kesehatan hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

“Dalam permohonannya, Pemohon membandingkan kedua norma dengan norma serupa dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan He­wan,” sebagaimana dikutip dalam siaran pers MK, Selasa (4/1).

Menurut Pemohon, keberlakuan Pasal 16 ayat (2) UU Cipta Kerja ternyata diterjemahkan Negara, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juncto Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian, sebagai pemberian syarat jumlah besaran modal finansial yang besar.

“Hal tersebut dipandang Pemohon telah mengurangi makna sesungguhnya dari Pelayanan Kesehatan Hewan,” lanjutnya.

Senada dengan norma Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja, terhadap pasal ini Pemohon berpandangan bahwa ke­ber­la­kuan­nya malah diarahkan kepada persyaratan ber­orien­tasi bisnis. Padahal me­nurut Pemohon, aspek kom­petensi dan kemampuan di bidang kese­ha­­tan he­wan seharusnya men­jadi syarat bagi seor­ang­tenaga ke­se­­ha­­­tan hewan untuk dapat melakukan pelayanan kesehatan hewan.

“Untuk itu, MK diminta Pemohon untuk menyatakan Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU 11/2020 mengenai frasa “Perizinan Be­ru­saha” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hanya izin praktik yang mengedepankan kompetensi kesehatan hewan yang berlaku nasional,” pungkasnya. (jpg)

What do you think?

Written by virgo

Dua mantan dirut PT Asabri divonis 20 tahun penjara

Menkes Terbitkan Edaran Pencegahan dan Pengendalian Varian Omicron