in

Ayah Diduga Hamili Anak Tiri

Jumat, 15 Maret 2019 11:40 WIB

BLANGPIDIE – Bejat, itulah kata yang tepat dialamatkan kepada MI (31), warga Kecamatan Jeumpa, Aceh Barat Daya (Abdya). Pasalnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu tega menghamili anak tirinya. MI sebenarnya berasal dari Medan, Sumatera Utara. Namun, setahun lalu ia menjadi warga satu desa di Kecamatan Jeumpa, Abdya, setelah menikah dengan ibu kandung korban.

Camat Jeumpa, Teuku Nasrul, mengatakan aksi bejat MI terbongkar setelah anak tirinya sebut saja bernama Mawar (11) terjatuh di sekolah dan kemudian dibawa ke rumah sakit. Hal itu dilakukan guru tempat Mawar bersekolah yaitu salah satu SD di Jeumpa, karena melihat kondisi korban dalam beberapa hari terakhir berbeda dari biasanya.

Terlebih lagi, perut korban nampak menonjol ke depan. Atas kecurigaan itu, guru pun membawa Mawar ke rumah sakit. “Seusai diperiksa, anak itu dinyatakan positif hamil. Usia kandungannya sekitar empat hingga lima bulan,” ujar Camat. 

Mendapat kabar itu, lanjut Nasrul, pihak sekolah coba meminta keterangan kepada Mawar. Awalnya Mawar keberatan. Namun, setelah dipaksa akhirnya ia buka mulut dan menyatakan anak yang dikandungnya itu adalah hasil perbuatan bejat ayah tiri yang menikahi ibu kandungnya setahun lalu. 

Mendapat kabar itu, menurut Camat, sejumlah warga menjemput ayah tiri Mawar ke tempat ia bekerja di Kuala Batee. Setelah dijemput, MI langsung dibawa ke Polsek Jeumpa. Melihat massa yang terlalu ramai memadati Polsek, akhirnya pelaku diboyong ke Polres Abdya. MI kini sudah ditahan di Mapolres setempat. “MK itu aslinya warga Medan dan baru menikah dengan ibu kandung Mawar sekitar setahun lalu. Kini, ia sudah memiliki anak yang umurnya lebih kurang delapan bulan,” terangnya.

Kapolres Abdya, AKBP Moch Basori SIK, saat dikonfirmasi, kemarin, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dan pelaku cabul tersebut.  “Iya benar, dan pelaku sudah kita tahan,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi SH.

Dari keterangan awal, menurut Zulfitriadi, pelaku melakukan perbuatan itu sejak Agustus 2018. Dikatakan, pihaknya berjanji akan memproses pelaku sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. 

“Saat ini, pelaku masih diperiksa oleh penyidik. Untuk rincian kronlogis, kita masih lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi,” katanya.

Dalam kasus ini, tambah Kasat Reskrim, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3)  UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.(c50)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Apresiasi Kiprah AMPI Terus Kawal Persatuan Bangsa

DPO Pengedar Narkoba asal Langkat Ditangkap