in

Badan POM Larang Penggunaan Albothyl

JAKARTA ( Berita ) : Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyarakat menghentikan Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat untuk mengobati sariawan. Penggunaan obat tersebut menimbulkan efek samping hingga menyebabkan infeksi.

Sebelumnya, BPOM telah membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat, hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama.

Pharos Indonesia selaku produsen Albothyl dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat diperintahkan untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.

“Sebagai penggantinya,masyarakat dapat mengatasi sariawan dengan menggunakan obat pilihan lain yang mengandung benzydamineHCl, povidone iodine 1%, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C, “ kata Humas BPOM, Nelly, menyampaikan keterangan pers resmi BPOM melalui surat elektronik di Jakarta, Jumat (16/2).

BPOM telah melakukan pemantauan selama 2 tahun terkait pemakaian  Albothyl dimasyarakat. Selama itu, BPOM RI menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan.

Diantaranya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession).“Bagi profesional kesehatan yang menerima keluhan dari masyarakat terkait efeks amping penggunaan obat dengan kandungan policresulen atau penggunaan obat lainnya, dapat melaporkan kepada BPOM melalui web-site: www.e-meso.pom.go.id ,”kata Nelly.

Selain itu, BPOM RI juga mengajak masyarakat untuk selalu membaca informasi yang terdapat pada kemasan obat sebelum digunakan dan menyimpan obat tersebut dengan benar sesuai yang tertera pada kemasan. “Ingat selalu CEK KLIK (Cek Kemasan, informasi pada Label, Izin Edar, Kedaluwarsa).

Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah terprovokasi isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar melalui media sosial,” jelas keterangan BPOM.Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533,SMS 0-8121-9999-533, [email protected] , atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Informasi mengenai isu keamanan Albothyl disampaikan melalui website BPOM www.pom.go.id  yang berisi Penjelasan BPOM RI Terkait Isu Keamanan Obat Mengandung Policresulen Cairan Obat Luar Konsentrat.(WSP/dianw/B)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Perguruan Tinggi, Lakukan Terobosan Besar di Bidang Pendidikan!

Soal Ijazah, Sihar Sitorus Angkat Bicara