in

Baliho Diturunkan Pol PP, Sarimuda Protes

BP/IST
H Sarimuda

Palembang, BP — Bakal Calon Walikota Palembang H Sarimuda memprotes kebijakan Pemkot Palembang melalui Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Palembang yang telah menurunkan baliho dirinya di KM 12, Palembang yang berukuran 6 X 12, Senin (6/11) malam.

“Malam inilah kejadiannya lagi berlangsung , ramai Pol PP, Camat setempat menurunkan baliho saya,” kata Sarimuda ketika dihubungi semalam, Senin (6/11).

Di baliho tersebut menurut Sarimuda, hanya ada namanya dan ajakkan untuk mensukseskan Asian Games 2018 dan tidak ada ajakan untuk memilih dirinya atau menuliskan bakal calon walikota Palembang.

Sarimuda juga menambahkan dia sudah menghubungi pihak advertising yang memasang baliho miliknya tersebut di KM 12 dan pihak advitising sudah berada di lapangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Mantan Kadishub Sumsel ini mempertanyakan, ke pihak Pemkot Palembang kenapa baliho dirinya yang di tindak Pol PP, malahan menurutnya ada calon Walikota Palembang lain terang-terangan memasang baliho dan dengan jelas-jelas menuliskan sebagai calon walikota Palembang termasuk incumbent saat ini tidak diturunkan Pol PP Palembang.

“Ya jangan tebang pilih, harus adil semuanya, kalau mau menegakkan aturan ya harus berlaku untuk semuanya termasuk incumbent,” katanya.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melayangkan surat peringatan (SP) kepada 17 baliho yang melanggar peraturan.

Hal ini diungkapkan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra kota Palembang Sulaiman Amin beberapa waktu lalu.

“Ini sudah kali kedua kami melayangkan SP ke pihak pengelola. Jika tidak ada respon baik dari pengelola, kami akan ambil tindakan tegas,” katanya.

Amin menjelaskan, adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola berkaitan dengan isi atau konten dari baliho yang sejatinya diperuntukan untuk iklan komersial malah diisi dengan iklan perorangan atau politik yang sifatnya individu. Dimana untuk yang seperti ini harusnya diurus kembali izinnya, tapi ini tidak.

“Beberapa titik yang dimaksud antara lain di Jalan Soekarano Hatta. Ditegaskannya, kebanyakan dari permasalahan baliho ini terdapat pada isinya bukan pada medianya, sehingga hal ini menimbulkan kerugian dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang,” katanya.

Menurut Sulaiman, untuk jumlah kerugian yang dialami tidak bisa disebutkan, tapi yang jelas PAD yang harusnya kita dapat dari baliho ini malah tidak masuk ke PAD. Itu semua malah menguntungkan ke pengelola.

“Nanti kita tunggu saja kalau masalah ini tidak juga segera diselesaikan oleh pengelola ke Pemkot, melalui Satpol PP akan kita bongkar, entah itu isinya atau malah medianya langsung nanti, tentu saja harus ada ketentuan dan prosesnya, kita lihat saja nanti,” katanya.

Diketahui , 17 lokasi yang dipergunakan untuk atribut publikasi yang menyalahi peraturan tersebut yakni, Jalan Soekarno Hatta (Lampu Merah Talang Kelapa) 2 banner, Jalan By Pas Alang-Alang Lebar (AAL) seberang masuk perumahan Talang Kelapa, Jalan MP Mangku Negara (Depan Bulog-Kenten), Simpang 4 Patal, Jalan RA Rozak (Simpang Celentang). Selain itu ada juga di Jalan Sultan Mansyur (Depan SMA 10 Palembang), Jalan Jaksa Agung R Soeprapto (Depan SMA Yri Dharma), Bawah Jembatan Musi II, Tugu KB Kelurahan 5 Ulu, Simpang 4 RSK Charitas, Jalan By Pas AAL (Depan Terminal AAL), Jalan Soekarno Hatta (Simpang 4 Lampu Merah Bandara), Pasar Lemabang, Jalan Sudirman (Pempek Candy Polda), Jalan Sudirman (Simpang Skip),Simpang RSK Charitas, Jalan Soekarno Hatta (Simpang 4 Lampu Merah Bandara).

Sementara itu, Sekretaris Kesbangpol Kota Palembang Hepran Mendayun mengatakan, berdasarkan data dari pihaknya saat ini tercatat ada 26 jalan dan 8 taman yang memang dilarang untuk pemasangan baliho. Dalam hal ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat banyak untuk menghindari kesalahan dalam pemasangan baliho.

“Memang ada beberapa titik jalan yang tidak boleh dipasang baliho. Nah, jika ada baliho yang bukan diperuntukan untuk bisnis harus ada izin baru dari kesbangpol. Tentu ada beberapa lampiran yang harus disertakan dalam pengajuan juga,” katanya. #osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Dikejar Polisi, Pengedar Narkoba Tercebur ke Parit

BERITAPAGI – Selasa, 7 November 2017