in

Banding Ditolak, Oknum Polisi AKBP M Resmi Dipecat, Ini Kasus yang Melibatkannya

Oknum perwira polisi AKBP M resmi dipecat atau PTDH.Oknum perwira Polisi AKBP M itu terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur

PROHABA.CO – Oknum perwira polisi AKBP M resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Oknum perwira Polisi AKBP M itu terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Bahkan AKBP M ditetapkan sebagai tersangka, karena menjadikan korban yang masih anak di bawah umur dan berusia 13 tahun sebagai budak nafsunya.

Oknum perwira polisi AKBP M sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana, mengungkapkan jika putusan banding AKBP M telah keluar dan diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Menurut informasi dari Mabes Polri, sidang banding AKBP M ditolak. Sehingga, M resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH),” tegasnya.

Dengan adanya putusan banding itu, lanjut Komang, M sudah resmi di PTDH.

Upacara PTDH tidak akan dilakukan, karena M berstatus tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

Baca juga: Polisi Gorontolo yang Cabuli Tiga Anak Dipecat

Selain itu juga, Mustari masih menjalani proses hukum pidana.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Satpol PP Aceh Jaya Warning Para Pemilik untuk Jaga Ternaknya, Ini Dampak Bagi Masyarakat

Satu hari dua kejadian kebakaran terjadi di dua lokasi berbeda Di Pessel