in

Bantuan Mantan Napi Disunat

Ketua Yayasan Sosial Diciduk Tim Saber Pungli

Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Padang langsung menunjukkan taringnya setelah dikukuhkan 18 Januari lalu. Kamis (2/2), tim ini berhasil menangkap F, 40, Ketua Yayasan Sosial “TJH” karena diduga menyunat dana bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Warga Perumnas Belimbing, Kecamatan Kuranji ini ditangkap di kantornya di Kelurahan Batipuhpanjang Kecamatan Kototangah. Pelaku langsung digiring ke Polresta Padang untuk penyelidikan selanjutnya.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung Ketua Tim Satgas Saber Pungli Padang yang juga Waka Polresta Padang, AKBP Tomi Bambang Irawan. Penangkapan dilakukan Kamis (2/2) sekitar pukul 10.00.

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, informasi adanya pungli didapat dari masyarakat, di mana pada hari Selasa (31/1) telah terjadi keributan antara pihak yayasan dengan mantan narapidana Klas II A Muaro Padang soal pendistribusian dana dari Kemensos RI yang akan dibagikan kepada mantan narapidana tersebut. 

Dari informasi yang didapat, dana sebesar Rp 5 juta yang diberikan kepada mantan napi tersebut diduga dipotong oleh pihak yayasan berkisar antara Rp 1 juta, Rp 1,5 juta bahkan sampai Rp 2,5 juta.

Berdasarkan laporan itu maka dilakukan penyelidikan. Kamis (2/2), Tim Saber Pungli mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di salah satu bank ingin membagikan dana bantuan tersebut ke mantan napi lainnya. Tak ingin menunggu lama, Tim Saber Pungli langsung ke bank tersebut untuk memastikan kebenaran informasi itu.

Di sana tim bertemu dengan salah seorang napi yang menerima bantuan atas nama D, 44. Tim lalu menanyakan jumlah bantuan yang diterima dari pihak yayasan. 

Setelah uang diambil oleh “D” di teller bank, uang tersebut diambil lagi oleh pihak yayasan dan kemudian pihak yayasan mengembalikan uang tersebut ke “D” sebesar Rp 4 juta. Padahal seharusnya “D” menerima Rp 5 juta. “D” tidak mau menerima uang tersebut dan terjadilah keributan antara kedua belah pihak. Pelaku pun meninggalkan bank tersebut dan kembali ke yayasan.

Mendengar laporan “D”, tim langsung bergerak ke kantor yayasan itu. Di sana Tim Saber Pungli mendapati F sedang menghitung uang yang dipotongnya dari beberapa mantan napi tersebut. Petugas pun langsung menangkap pelaku. Di sana juga didapatkan barang bukti berupa 46 buku tabungan bank, uang tunai sebesar Rp 7.150.000 dan dokumen yayasan tersebut.

Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz yang didampingi Ketua Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang, AKBP Tomi Bambang Irawan mengatakan, pelaku diduga menyunat dana hibah yang diberikan oleh Kemensos RI kepada 46 mantan narapidana LP Klas II A Muaro Padang. “Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, apakah ia berjalan sendiri atau ada keterlibatan orang lain,” ungkapnya.

Kapolresta yang juga Dewan Penasehat Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang menambahkan, masih ada dua kasus lagi yang akan diungkap. “Mudah-mudahan penyelidikan itu bisa membuahkan hasil. Tunggu saja tanggal mainnya,” kata Kapolresta.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat jika ditemukan pungli agar melaporkan kepada Tim Saber Pungli Padang. “Jangan takut, identitas pelapor akan kami rahasiakan atau hubungi ke nomor call center Tim Saber Pungli Kota Padang 08117080117,” imbaunya.

Jika terbukit, pelaku akan dijerat dengan Pasal 8 UU No 20 Tahun 2001 tentang TPK dan atau Pasal 374 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Korban Dipukul hingga Tersungkur

Padang bakal Terang Benderang