Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama selangkah lagi menuju persidangan. Kemarin (2/12), Bareskrim langsung melanjutkan pelimpahan tahap dua berupaya penyerahan barang bukti dan tersangka.
Ada fakta baru dalam penyerahan barang bukti itu, yakni membengkaknya jumlah barang bukti dari 18 item menjadi 51 item. Dari semua barang bukti itu, ada lima barang bukti yang kemungkinan besar akan menentukan bagaimana jalannya persidangan.
Yakni, empat buah video yang memuat rekaman Ahok—panggilan akrab Basuki Tjahaja Purnama—berkomentar soal surat Al Maidah 51 dalam kesempatan dan acara yang berbeda. Serta, buku otobiografi Ahok yang juga sempat mengutip dan mengulas surat Al Maidah 51.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Brigjen Agus Andrianto mengatakan, memang ada penambahan video dan buku sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. ”Makanya, jumlah barang bukti dari 18 item menjadi 51 item,” terangnya.
Empat video itu direkam dalam acara yang berbeda, ada di Kepulauan Seribu, belakangan memanas. Ada satu video yang diambil dalam acara DPP Partai NasDem, satu video diambil dalam sebuah acara di Balai Kota dan video terakhir diambil saat Ahok belum menjabat sebagai gubernur.
“Ya, semua sekarang di kejaksaan kok,” paparnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum mengatakan bahwa 51 item barang bukti itu nanti bisa dilihat di persidangan. Perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Salah satu kuasa hukum pelapor, Habiburakhman menjelaskan, empat video itu dan sebuah buku yang ditulis Ahok menjadi kuncinya. Sebab, akan memperjelas soal mens rea atau niat jahat. “Ya, akan terjelaskan dengan semua itu,” paparnya.
Bagian lain, Ahok yang hadir dalam pelimpahan tahap dua irit bicara. Ahok mengatakan, semua proses ini hampir selesai, semoga proses hukum ini diselesaikan dengan adil. “Mohon doanya, kalau cepat selesai, saya bisa pakai waktu untuk melayani,” ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, sebagai kuasa hukum tersangka, ikut mengklarifikasi jumlah barang bukti dan keterangan yang ada.
Soal empat video itu, Sirra mengakui terdapat bukti tersebut. Namun, dia enggan menjelaskannya. “Barang bukti banyak, yang pasti itu berkas perkara tebalnya bisa sampai 50 cm,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya saat ini sedang mengkonsolidasikan tim kuasa hukum yang akan maju dalam persidangan. “Sebenarnya ini perkara biasa, tapi karena perhatian masyarakat dan media yang besar,” jelasnya.
M Rum menambahkan, Ahok tidak ditahan karena sejumlah pertimbangan. Yakni, karena telah dilakukan pencekalan. Bahkan, hingga saat ini pencekalan juga masih berlaku. “Apalagi, tersangka ini kooperatif terhadap kasus tersebut. Karena kooperatif, jaksa menyimpulkan tidak perlu ditahan,” terangnya.
Pertimbangan lainnya, dalam standard operating procedure (SOP) Kejagung, penahanan terhadap tersangka itu tidak harus dilakukan. “Aturannya tidak perlu ditahan kok,” paparnya. (*)
LOGIN untuk mengomentari.