in

Bareskrim Polri Kejar Pendana untuk Pembuatan Uang Palsu

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memburu pendana pembuatan uang palsu berinisial LK (45 tahun) di Lampung. LK bersama tersangka MA (44 tahun) diketahui membuat uang palsu di kontrakan MA yang terletak di Bandarlampung, Lampung.

“Kami masih mengejar pendananya. LK diketahui langsung meninggalkan kontrakan usai mencetak uang palsu pada 11 Juni,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (16/6).

MA ditangkap polisi di Natar, Lampung Selatan, Bandarlampung, pada 14 Juni 2017. Dalam hasil penjualan uang palsu, LK mendapat bagian 75–80 persen dan MA mendapat bagian 20–25 persen.

Tersangka MA merupakan residivis dalam perkara serupa yakni kejahatan mata uang yang ditangani Polsek Kalideres, Jakarta Barat, dan mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 1 tahun 8 bulan. MA baru keluar dari penjara dua bulan lalu.

Sejumlah barang bukti disita penyidik, di antaranya 1.000 lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah, uang palsu pecahan 50 ribu rupiah setengah jadi, dan mesin potong kertas.  eko/N-3

What do you think?

Written by virgo

ITS Kirim Tim ke Kompetisi Robot di Amerika

Mana yang kamu pilih.. Mencintai teman lama, atau mencintai orang yang kamu impikan?