Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan dua tersangka kasus korupsi mobile crane Pelindo II beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Penyerahan dilaksanakan pada Kamis pagi, (3/11). Kedua tersangka yang dimaksud adalah eks Direktur Teknik Ferialdy Noerlan, dan mantan Manajer Senior Peralatan Haryadi Budi Kuncoro. “Benar, dua tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya lewat sambungan telepon, Kamis (3/11), dilansir dari CNN Indonesia.
Haryadi yang merupakan adik mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto diamankan polisi ketika bermain golf di Jakarta Utara, Rabu (2/11). Sementara, Ferialdy diamankan di Emeralda Golf Club Cimanggis, Depok. Keduanya ditahan bertepatan dengan petunjuk P-21 dari jaksa penuntut umum yang menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap. “Setelah pelimpahan ini, kedua tersangka menjadi tanggungjawab Kejaksaan dan kami tinggal menunggu jadwal sidang,” ujar Agung.
Kasus ini berawal saat penyidik menemukan sepuluh mesin derek yang semestinya dikirim ke delapan pelabuhan berbeda justru mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Polisi menduga ada motif korupsi di balik pengadaan alat-alat berat itu karena apa yang terjadi tidak sesuai dengan rencana pengadaan yang sudah ditetapkan. Pihak tersangka dan Lino mengatakan perubahan itu wajar saja dalam sebuah perusahaan. Walau demikian, polisi menduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp37,9 miliar.
LOGIN untuk mengomentari.