in

Batal Revisi PKPU, Hanya Surat Dinas: Tindak Lanjut KPU Setelah Putusan MK

KPU RI Hasyim Asy’ari.(NET)

KPU RI akhirnya putar haluan. Tidak mengambil kebijakan untuk nerevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Presiden pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hanya menerbitkan surat dinas yang disampaikan kepada parpol peserta Pemilu 2024.

Surat dinas tersebut berisi pemberitahuan putusan MK Nomor 90 Tahun 2023. Yakni, terdapat pengecualian pada syarat usia kurang 40 tahun bagi bakal calon presiden/wakil presiden (Wapres) yang telah berpengalaman menjadi kepala daerah atau di legislatif. Nah, dalam pencalonan presiden dan Wapres, parpol diminta untuk memedomani putusan MK itu.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membenarkan kebijakan tersebut. Surat dinas sudah dikirimkan ke semua parpol peserta Pemilu 2024 kemarin (18/10). Dia membantah jika pembatalan kebijakan untuk merevisi PKPU Pencalonan Presiden itu karena waktu untuk konsultasi terbatas.

Baik dengan DPR maupun pemerintah. Hasyim menyebutkan, kebijakan penerbitan surat dinas itu merupakan hasil pencermatan hukum jajarannya. Komisioner asal Kudus, Jateng, tersebut menerangkan, dengan putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 itu, sejatinya norma hukumnya sudah berlaku.

Sebab, MK juga secara tegas merumuskan bahwa bakal capres/cawapres minimal harus berusia 40 tahun dan dikecualikan untuk mereka yang berpengalaman di jabatan melalui pemilihan umum. Kepala daerah, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

“Rumusan normanya sudah dirumuskan MK. Ya, kita ikuti saja rumusan yang dirumuskan dalam amar putusn MK itu,” kata Hasyim saat ditemui di sela-sela pengecekan fasilitas tes kesehatan bakal capres-cawapres di RSPAD, Jakarta, kemarin.

Hasyim juga meyakini, semua pihak sudah memahami substansi dari putusan MK. Soal putusan MK sebelumnya yang mengatur ketentuan bacaleg mantan terpidana dan diatur melalui revisi PKPU, dia berkilah beda konteks. “Namanya hukum, kan ada konteksnya,” jelasnya.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan, PKPU tentang Pencalonan Presiden wajib direvisi setelah ada putusan MK. Sebab, putusan MK mengoreksi UU tentang Pemilu. Bukan PKPU. “PKPU yang bersangkutan wajib menyesuaikan. Jika tidak, maka berpotensi menimbulkan masalah hukum. Misalnya, diperkarakan melalui Mahkamah Agung (MA),” hemat Yusril.

Namun, untuk merevisi PKPU itu mesti melalui jalan cukup panjang. Yakni, berkonsultasi lebih dulu dengan DPR dan pemerintah. Padahal, DPR sedang menjalani masa reses sampai 30 Oktober mendatang. Adapun pendaftaran capres-cawapres pada 19–25 Oktober.

Ditanya soal pernyataan Yusril, Hasyim enggan berkomentar. Yang jelas, dia meyakini kebijakannya tersebut. Soal kemungkinan ada yang mempersoalkan di kemudian hari, Hasyim sadar bahwa apa pun yang dilakukan KPU pasti berpotensi untuk disengketakan orang. Nah, KPU harus siap terhadap potensi itu.

Sumber Jawa Pos menduga, dengan cukup surat dinas, peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut bakal menjadi bacawapres pendamping Prabowo Subianto tetap terbuka. Tidak seribet jika harus merevisi PKPU. Apalagi, DPR sedang reses. (far/c18/hud/jpg)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Anies Berharap Anak Para Bacapres-Bacawapres Tak Diserang

Festival film JWCW 2023 siap digelar “online” dan “offline” November