Seorang wanita asal Kreungmane, Desa Keude Mane Aceh Utara, diciduk bersama 20 kilogram ganja kering siap pakai oleh jajaran Satres Narkoba Polres Bukittinggi, Senin (12/6) sekitar pukul 14.00. Wanita berinisial N, 42, tersebut bertindak selaku kurir yang saat ditangkap membawa ganja dalam koper dan tas tangan.
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana didampingi Wakapolres Kompol Dasveri Abdi, Kabag Ops Kompol Albert Zai dan Kasat Res Narkoba AKP Efriandi Aziz dalam press rilis sehabis buka bersama anak yatim di Mapolres Bukittinggi, malam tadi mengatakan, tersangka diamankan di pool ALS Simpang Limau Bukittinggi.
”Penangkapan ini berawal saat kita dapat informasi soal keberadaan tersangka yang tengah membawa ganja menuju Bukittinggi. Berbekal informasi tersebut, jajaran Satres Narkoba melakukan pengintaian, khususnya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ALS yang diduga membawa pelaku dari Medan. Ketika mobil dimaksud masuk ke wilayah hukum Polres Bukittinggi, petugas langsung mengikuti mobil tersebut ke arah pool-nya di Simpang Limau Bukittinggi. Saat semua penumpang tujuan Bukittinggi sudah turun, petugas langsung mendatangi tersangka yang sudah menunggu di samping pool ALS tersebut,” jelas Kapolres.
Saat diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Alhasil, petugas berhasil menemukan 20 paket ganja kering yang dibungkus dalam lakban kuning dan dimasukan dalam dua tempat, yakni koper dan tas tangan.
Saat ditanyai oleh petugas, tersangka hanya mengaku pasrah karena berbuat salah. ”Jadi, tersangka ini merupakan kurir yang disuruh seseorang dari Aceh untuk mengantarkan barang haram ini ke Bukittinggi. Tujuannya, memang untuk diedarkan di Bukittinggi,” terang Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berangkat dari Aceh pada Sabtu (10/6) malam, dan sampai di Medan pada Minggu (11/6) menggunakan bus PMTOH. Sampai di Medan Minggu pagi, sekitar pukul 08.00, dia langsung berangkat ke Bukittinggi menggunakan bus ALS.
”Jadi, tersangka diarahkan untuk bertemu seseorang di Bukittinggi yang akan menjemputnya di pool ALS. Nantinya, setelah tersangka sampai di Bukittinggi, dia dihubungi seseorang yang saat ini dalam penyelidikan kita,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil pengakuan tersangka, dia diberi upah oleh orang yang menyuruhnya sebesar Rp 300 ribu per paket. Artinya, tersangka menerima upah sebanyak Rp 6 juta untuk pengantaran barang haram tersebut. Jika pengiriman barang kali ini lolos, kepada petugas tersangka mengaku juga akan mengantarkan barang sama ke Bukittinggi sekitar tujuh hari lagi.
Sementara itu, tersangka N saat ditanyai awak media mengaku bahwa dia terpaksa melakukan pekerjaan tersebut karena dalam kondisi ekonomi terjepit. Selain merawat suami yang tengah sakit, rumah yang dihuninya juga terancam akan diambil alih bank karena tidak mampu membayar utang.
”Saya punya suami yang saat ini tengah lumpuh karena stroke dan anak saya ada enam orang untuk dihidupi. Saat ini, saya tidak ada kerjaan, apalagi sebentar lagi mau Lebaran. Dengan upah yang dijanjikan, makanya saya mau saja melakukannya,” ujarnya.
Kini, atas perbuatannya, wanita asal Aceh tersebut dijerat pasal 111 subsider 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara. (*)
LOGIN untuk mengomentari.