in

Bawaslu Ingatkan 4 Hal Penting kepada Pengawas TPS

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. (Foto: Humas Bawaslu)

PADEK.JAWAPOS.COM-Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menekankan empat hal penting kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam menjalankan tugasnya. Hal ini disampaikannya pada Jumat (9/2/2024) lalu.

Pertama, PTPS harus memastikan semua proses di TPS berjalan sesuai prosedur, tata cara, dan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Tepat prosedur misalnya waktu buka TPS harus dibuka jam 7 pagi dan PTPS harus sudah di lokasi lebih awal guna memastikan kesiapannya berjalan lancar,” ujarnya.

PTPS wajib memahami regulasi terkait pemilu di luar kepala. Hal ini penting karena mekanisme pengawasan yang dilakukan PTPS harus berdasarkan regulasi yang ada.

Hal kedua yang perlu diingat oleh PTPS, ujar dia, tepat jumlah logistik. Lolly mengingatkan agar PTPS memastikan logistiknya sudah sesuai atau belum.

“Jadi, nanti begitu bekerja, pastikan setelah kita cek prosedurnya sudah benar, kita cek logistiknya sesuainya atau tidak. Jumlah logistik harus dihitung yang ada berapa jumlahnya, yang terpakai berapan, dan tidak terpakai berapa,” ujarnya.

Selanjutanya, ketiga, hal yang harus dilakukan PTPS yakni akurat data pemilih. “Jadi kita cek logistiknya sesuai jumlah atau tidak, lalu kita cek datanya akurat atau tidak,” imbuhnya.

Keempat, kata dia, memastikan potensi kerawanan yang mungkin terjadi di TPS saat pemungutan suara.

“Kalau PTPS-nya progresif, aktif, dan punya inisiatif penuh insya Allah semua potensi pelanggaran mampu kita cegah sejak awal. Contoh, tiba-tiba ada kpps yang lupa menandatangani surat suara, maka surat suara tersebut tidak sah,” tuturnya.

Lolly Suhenty menegaskan bahwa pengawas TPS tidak hanya harus memiliki pengetahuan, tetapi juga integritas yang tinggi. Hal ini penting karena TPS merupakan arena yang rawan dengan berbagai kepentingan.

“Pengawas TPS itu tidak hanya sekadar punya pengetahuan, juga harus clear integritasnya. Pastikan tidak ada ruang orang yang menyerang pribadi kita sebagai PTPS, pokoknya dari atas ujung kepala sampai ujung kaki,” tegasnya seperti dilansir laman resmi Bawaslu.

Tidak Intervensi Putusan

Sementara itu, Anggota Bawaslu Totok Hariyono menegaskan Bawaslu RI tidak pernah melakukan intervensi terhadap substansi putusan penyelesaian sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu yang diputus oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Hal ini kata Totok, mencakup putusan
penyelesaian sengketa peserta pemilu yang dikeluarkan, berbeda dengan keputusan Bawaslu di tingkat yang lebih tinggi. Semisal dia mencotohkan, Bawaslu Provinsi tidak boleh mengintervensi putusan penyelesaian sengketa pemilu yang berbeda dengan Bawaslu Kabupaten/Kota. Pun begitu dengan Bawaslu RI.

“Bawaslu tidak punya kewenangan intervensi terhadap putusan penyelesaian sengketa pemilu yang dikeluarkan Bawaslu di bawahnya,” kata Totok saat menjadi narasumber dalam Workshop Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 yang diadakan DPC Peradi Malang Raya bekerjasama dengan BEM FH UMM, Jumat (9/2/2024) lalu.

Akan tetapi, ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu tersebut, bilamana substansi putusan penyelesaian ssengketa yang diputus oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diduga bertentangan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan, Bawaslu berwenang melakukan koreksi terhadap putusan tersebut.

“Bawaslu bisa melakukan koreksi putusan sengketa Bawaslu di bawahnya apabila putusan tersebut bertentangan dengan regulasi yang ada,” tegasnya seperti dilansir laman Bawaslu.(*)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Bisnis Rental Mobil dan Pariwisata Sumatera Barat Tempo Dulu

Masa Tenang Pemilu, Gubernur Sumbar Minta Semua Pihak Patuhi Aturan