Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh mengimbau para peserta pemilu memperhatikan zonasi dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK). Pasalnya, Bawaslu telah menetapkan zonasi dalam pemasangan APK tersebut.
“Pada saat ini banyak alat peraga kampanye yang hasil inventaris kami ada yang dipasang di pepohonan, tempat ibadah dan beberapa di rumah sakit. Kami berharap para caleg memperhatikan zonasi agar tidak menyalahi aturan yang ada,” kata Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh, Widyawati kepada wartawan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini mengatakan Bawaslu telah menginventaris daftar-daftar alat peraga kampanye yang melanggar dan tidak sesuai dengan daerah zonasinya.
“Bawaslu telah menginstruksikan ke Panwascam agar memberikan imbauan kepada calon legislatif dan partai politik untuk menertibkan secara mandiri terhadap alat peraga kampanye melanggar atau tidak sesuai dengan zonasi pemasangannya,” tuturnya.
Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu menyatakan peserta pemilu memiliki kewajiban menertibkan APK sendiri. “Peserta pemilu sendiri mestinya memberikan pendidikan politik yang benar,” tegasnya.
Ia menekankan, Bawaslu Kota Payakumbuh pada beberapa hari ke depan akan melakukan penertiban. “Untuk kami berharap kepada peserta pemilu untuk dapat menertibkan dan memindahkan alat peraga kampanyenya yang berada di tempat-tempat terlarang,” pinta Widyawati. (rid)