Jakarta, BP
Wakil Sekjen DPP Partai Hanura Yan P Mandenas menduga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat mengintervensi pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua dengan cara merekomendasi penundaan keputusan Panwas Kabupaten Yapen untuk mendiskualifikasi pasangan calon Pilkada nomor urut 1 Tonny Tesar-Frans Senadi.
“Kami menduga ada tekanan dari legislator asal papua untuk mempengaruhi Bawaslu Pusat mengintervensi politik di Kabupaten Kepulauan Yapen perihal SK KPU Kepulauan Yapen Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tah un 2017,” kata Yan Mandenas di Jakarta, Sabtu (1/4).
Menurut Yan Mandenas, Karena tekanan tersebut, 22 Maret 2017 Bawaslu Pusat mengeluarkan surat permintaan penundaan pelaksanaan SK KPU tentang diskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 pilkada Yapen Tonny Tesar-Frans Sanadi.
Surat Bawaslu itu kemudian diikuti oleh KPU Pusat dengan mengeluarkan surat perintah 27 Maret 2017 kepada KPU Provinsi Papua berisi pembatalan diskualifikasi. SK bernomor 24/KPU/III/2017 yang berisi pembatalan keputusan KPU Yapen nomor KPU Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/tahun 2017.
Didiskualifikasinya Paslon nomor urut satu Tonny Tesar- Frans Sanadi, sehingga pemenang Pilkada nomor urut lima, paslon Benyamin Arasoi dan Nathan Bonay yang didukung Partai Hanura, PDIP, PPP dan PBB.
Dikatakan Yan, pihaknya memberikan dukungan dan penguatan putusan pleno KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang menetapkan Benyamin Arisoi dan Nathan Bonay.
“Walaupun kantor KPU Yapen dibakar oknum pendukung paslon tertentu, kami tetap solid. Pembakaran dilakukan agar muncul anggapan bahwa kondisi Yapen genting sekali, sehingga Pleno KPU Yapen bisa ditunda beberapa lama lagi,” katanya.
Bila kasus ini masuk MK lanjut Yan, pihaknya siap, karena bukti kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan Paslon nomor urut 1 sudah di tangan mereka.
“Proses pilkada seharusnya bebas intervensi politik, namun karena ada tekanan sehingga Bawaslu RI dan KPU mengintervensi secara struktural atas independensi kinerja serta keputusan Panwas dan KPU Kabupaten Yapen,” tutur Yan.
Dijelaskan Yan, DPP Hanura, PDIP, PPP,PBB sebagai partai mengusung pasangan Benyamin-Nathan Bonay akan mempertanyakan sikap Bawaslu pusat.
Bahkan melaporkan Ketua Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu Provinsi Papua atas tindakan tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Bareskrim Mabes Polri. #duk