in

Bawaslu Solok Selatan Ingatkan Rambu-Rambu Kampanye Parpol, Peserta Pemilu dan Timses

Ketua Bawaslu Solsel Zul Nasri saat diwawancarai awak media.

PADEK.JAWAPOS.COM-Bawaslu Kabupaten Solok Selatan mengingatkan agar peserta pemilu mematuhi rambu-rambu kampanye Pemilu 2024. Ada beberapa aturan larangan bagi peserta pemilu, di antaranya menghina suku, agama, ras, antar golongan (SARA), menghasut, mengganggu ketertiban umum, menggunakan fasilitas pemerintah, dan menjanjikan uang atau materi lainnya.

Ketua Bawaslu Solok Selatan, Zul Nasri mengatakan bahwa pelanggaran kampanye dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Oleh karena itu, dia mengimbau peserta pemilu untuk mematuhi aturan kampanye dan tidak melibatkan ASN, TNI/Polri, dan pihak lain yang dilarang oleh Undang-Undang.

“Rambu-rambu kampanye jangan dilanggar oleh partai politik, peserta pemilu dan tim sukses (timses). Bahkan Anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali sebagai peserta pemilu, diminta tidak menggunakan atributnya yang berupa jabatannya sebagai anggota DPRD dalam kampanye,” ingat Zul Nasri didampingi Komisioner Bawaslu Solsel Nila Puspita dan Haikal, Jumat (22/12/2023).

Zul Nasri meminta Panwascam terus mengawasi pelaksanaan kampanye. Masyarakat juga diharapkan dukungannya untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran dilakukan parpol, peserta pemilu, tim sukses atau relawan.

Jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap larangan berkampanye, maka calon peserta pemilu bisa dijatuhi sanksi administratif hingga sanksi pidana pemilu.

Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Solsel Haikal didampingi Sekretaris Bawaslu Solsel Admi Munandar saat diwawancara wartawan.

“Silakan peserta pemilu atau calon untuk meyakinkan pemilih terhadap program dan visi, misi selama kampanye, tapi jangan melakukan pelanggaran yang dapat berisiko dijatuhi sanksi administrasi hingga pidana,”  tegas Zul Nasri.

Dipaparkannya bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan hal-hal yang dilarang dalam kampanye yakni, pertama, mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain dan ke empat, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

Kelima, mengganggu ketertiban umum, keenam mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain dan ke enam merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

Ketujuh, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Kedelapan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.

Kesembilan, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Nila Puspita (tengah) bersama Sekretaris Bawaslu Admi Munandar dan Bendahara Bawaslu Solsel Gusnedi.

Dengan tahapan kampanye bagi peserta pemilu telah dimulai sejak 28 November 2023 lalu. Sejumlah partai politik dan Calon Legislatif (Caleg) telah aktif melakukan kegiatan kampanye, termasuk pemasangan APK dan pertemuan terbatas.

Zul Nasri berharap tahapan kampanye yang berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang berlangsung aman dan damai. Pelaksanaan kampanye melibatkan pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK).

“Para Caleg dan peserta Pemilu diharapkan dapat melaksanakan kampanye, baik melalui pertemuan tatap muka maupun penyebaran APK,” jelasnya.

Dia menekankan pentingnya peserta pemilu untuk mematuhi aturan kampanye selama tahapan ini dan tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pihak lain yang dilarang oleh Undang-Undang.

“Kami mengimbau peserta pemilu untuk mematuhi aturan, melaksanakan kampanye dengan tertib, dan tidak melibatkan pihak ASN, TNI/Polri, pejabat BUMN, BUMD, serta pihak lain yang dilarang oleh Undang-Undang,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Solsel Zul Nasri saat peresmian Kampung Pengawasan Pemilu.

Terkait Alat Peraga Kampanye (APK), Zul menegaskan bahwa APK harus dipasang di tempat yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh pihak KPU dan Bawaslu.

“Jangan memasang APK di tempat yang dilarang, seperti sarana pendidikan, tempat ibadah, serta tempat milik pemerintah. Termasuk juga tidak boleh memasang APK di pohon, tiang listrik, dan lainnya. (adv)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Ganjar-Mahfud Janji Tingkatkan Infrastruktur Internet Cepat, Dukung Ekonomi Digital

UPT SDN 22 Panyalaian, Kecamatan X Koto: Upaya Kepsek Tingkatkan Mutu Pendidikan