in

Bawaslu Sumsel Ingatkan Media Untuk Tidak  Memasang Iklan Paslon Pilkada Diluar Jadwal Yang Ditetapkan

BP/IST
Junaidi SE Msi

Palembang, BP

Sejumlah media di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Senin (9/11) memasang advetorial pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berdasarkan hasil survey, Bawaslu Provinsi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan kalangan media baik media sosial, cetak, elektronik dan online untuk tidak Memasang Iklan Paslon Pilkada Diluar Jadwal Yang Ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Junaidi SE Msi  melihat sesungguhnya yang salah bukan pasangan calon (Paslon) kepala daerah tapi  media, menurutnya media  belum diperkenankan  melakukan iklan .

“ Iklan itu nanti , belum tahapannya  baik media sosial dan media lainnya ,” katanya, Senin (9/11).

Terkait pelanggaran yang di lakukan kalangan media, Bawaslu Sumsel akan mendiskusikan dahulu  dengan kawan-kawan Bawaslu Sumsel lainnya terkait permasalahan ini .

“ Setidak-tidaknya kita akan melakukan  upaya pencegahan lagi , mengingatkan kawan-kawan media , jangan terjebak dengan berita yang didalamnya ada iklan , khan belum boleh memunculkan nama, nomor urut sesungguhnya dalam poto-poto,” katanya.

Media menurutnya diperbolehkan untuk mensosialisasikan paslon tanggal 25 November.

Dan jika kebijakan ini dilanggar maka menurutnya melanggar pasal  187, UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah  pengganti undang-undang (Perpu) No 1 TAHUN 2014

Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang

Di mana dalam Pasal 187 (1)  di jelaskan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).#osk

 

What do you think?

Written by Julliana Elora

Presiden Jokowi Segera Resmikan Bandara Toraja dan Tol Layang Pettarani

Presiden Serahkan Satu Juta Sertifikat untuk Bidang Tanah di Seluruh Indonesia