Palembang, BP
Sejumlah media di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Senin (9/11) memasang advetorial pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berdasarkan hasil survey, Bawaslu Provinsi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan kalangan media baik media sosial, cetak, elektronik dan online untuk tidak Memasang Iklan Paslon Pilkada Diluar Jadwal Yang Ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Junaidi SE Msi melihat sesungguhnya yang salah bukan pasangan calon (Paslon) kepala daerah tapi media, menurutnya media belum diperkenankan melakukan iklan .
“ Iklan itu nanti , belum tahapannya baik media sosial dan media lainnya ,” katanya, Senin (9/11).
Terkait pelanggaran yang di lakukan kalangan media, Bawaslu Sumsel akan mendiskusikan dahulu dengan kawan-kawan Bawaslu Sumsel lainnya terkait permasalahan ini .
“ Setidak-tidaknya kita akan melakukan upaya pencegahan lagi , mengingatkan kawan-kawan media , jangan terjebak dengan berita yang didalamnya ada iklan , khan belum boleh memunculkan nama, nomor urut sesungguhnya dalam poto-poto,” katanya.
Media menurutnya diperbolehkan untuk mensosialisasikan paslon tanggal 25 November.
Dan jika kebijakan ini dilanggar maka menurutnya melanggar pasal 187, UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) No 1 TAHUN 2014
Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
Di mana dalam Pasal 187 (1) di jelaskan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).#osk