in

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus

Senin, 15 Januari 2018 12:51 WIB

LHOKSEUMAWE – Sesosok bayi perempuan mungil yang diperkirakan baru berumur satu hari, ditemukan dalam kardus di depan kios milik Sakdiah (58) Desa Blang We Baroh, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Minggu (14/1) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Sejauh ini polisi sedang menelusuri siapa orang tua yang tega membuang bayinya tersebut.

Berdasarkan informasi dihimpun, pada pagi itu, saat anak Sakdiah keluar rumah, ia mendapati di depan kios yang terletak dekat rumahnya tersebut ada sebuah kardus. Ketika kardus dibuka, terlihat seorang bayi yang terbungkus kain. Temuan itu segera diberikan  kepada ibunya. Selanjutnya Sakdiah menginformasikan kepada Keuchik Blang We Baroh dan melaporkan ke Polsek Blang Mangat.

Tidak lama kemudian, polisi tiba di lokasi, menarik police line. Serta bayi itu langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Cut Mutia Buket Rata untuk proses pemeriksaan kesehatan.

Kapolres Lhokseumamwe AKBP Hendri Budiman, melalui Kapolsek Blang Mangat Ipda Iskandar, mengatakan, berdasarkan keterangan pihak medis, umur bayi tersebut saat ditemukan baru sekitar satu hari. Saat dibawa ke rumah sakit, kondisinya lemas. “Makanya saat tiba di rumah sakit langsung diberikan bantuan oksigen. Sampai saat ini, bayinya masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Umum Cut Mutia,” ujar Ipda Iskandar.

Sedangkan siapa orang tua dari bayi itu, Ipda Iskandar mengaku belum bisa memastikannya. Polisi masih melakukan penyelidikan. “Kita telah memintai keterangan orang pertama yang menemukan bayi, yakni anak Sakdiah dan Sakdiah sendiri. Tapi sejauh ini keduanya mengaku tidak melihat ada yang meletakkan kardus berisi bayi di depan kiosnya,” papar Iskandar.

Ditambahkan, bayi perempuan itu diduga diletakan di depan rumah kios Sakdiah oleh pelaku pada Minggu subuh atau beberapa jam sebelum ditemukan.(bah)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Bamsoet Jadi Ketua, Presiden Jokowi Berharap Kerja Sama Pemerintah dan DPR Jadi Lebih Baik

YLK Sumsel imbau masyarakat waspadai kosmetika ilegal