in

BEI “Delisting” Saham Sigmagold Inti Perkasa

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghapusan secara paksa (forced delisting) saham PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI) di papan perdagangan utama. Adapun porsi kepemilikan saham publik dalam TMPI paling besar yakni 99,86 persen.

Pengamat pasar modal CSA Intitute, Aria Santoso, kepemilikan publik menjadi paling dirugikan dengan terjadinya penghapusan saham TMPI. “Jadi para investor mesti memahami saham perusahaan yang dibeli. Sebab, pendiri TMPI sudah melepas sebagian besar saham ke publik,” ungkapnya, Senin (11/11).

Menurutnya Aria, perlu manajemen uang (money management) dan manajemen risiko (risk control) agar uang investor tidak melayang. Salah satunya adalah memahami perusahaan yang dibeli.

Diketahui, di dalam pengumuman keterbukaan informasi di BEI, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy, menandatangani surat keputusan delisting. Dengan dicabutnya status Perseroan sebagai Perusahaan Tercatat maka Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan BEI akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI. Apabila Perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu ketentuan yang berlaku. “Saham TMPI hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sampai dengan 8 November 2019,” tulis pengumuman BEI dengan nomor Peng-DEL-0002/BEI.PP2/10-2019.

Sebagai informasi, pemutusan delisting mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) pencatatan kembali (relisting) saham di BEI. Dalam hal ini delisting dilakukan merujuk pada ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Ketentuan III.3.1.2, saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir.

Berdasarkan data RTI, Sigmagold Inti Perkasa pertama kali masuk bursa melalui skema penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) pada 26 Januari 1995. Ketika IPO, perusahaan yang masih bernama PT Telaga Mas Pertiwi Tbk itu menerbitkan 10 juta saham di harga 1.350 rupiah per saham. Perseroan berhasil mendapatkan dana IPO 13,5 miliar rupiah pada 24 tahun yang lalu.

yni/AR-2

What do you think?

Written by Julliana Elora

Disebar di 23 Desa dan 4 Kecamatan, Sekda Terima Mahasiswa KKN UIN

Ribuan Hektare Hutan di Papua dan Maluku Rusak