in

Bekerja ke Luar Negeri dari Sumbar, Ada 19 Perusahaan P3MI Legal

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar Nizam Ul Muluk.

PADEK.CO-Terungkapnya banyak kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus menjadi perhatian serius oleh masyarakat, khususnya bagi pencari kerja.

Pasalnya, tawaran kerja keluar negeri tanpa melalui agensi yang jelas dan gaji menggiurkan acap kali membuat pencari kerja dengan mudah menjadi korban TPPO.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar Nizam Ul Muluk mengatakan banyak faktor yang mengakibatkan seseorang bisa menjadi korban dari TPPO. Kemiskinan dan ingin mengubah nasib menjadi salah satu faktor pencari kerja tergiur bekerja di luar negeri.

Mereka yang menjadi korban TPPO diselundupkan melalui jalur-jalur tidak resmi yang memudahkan mereka untuk bisa masuk ke luar negeri.

”Sesampainya di tempat kerja mayoritas dari mereka menjadi pekerja dengan gaji di bawah standar dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ucapnya.

Nizam mengungkapkan para tenaga kerja yang kerap menjadi korban TPPO sulit untuk dilindungi dikarenakan mereka berangkat dengan memakai jalur tidak resmi dan tidak melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah terdaftar di Pemprov.

”Kita di Sumbar memiliki kurang lebih 19 perusahaan P3MI yang legal sebagai sarana resmi untuk bekerja keluar negeri. Jadi mereka yang menjadi korban TPPO tidak melalui jalur resmi yang tersedia tersebut,” katanya.

Jika melalui jalur resmi dipastikan tidak akan ada persoalan yang akan dihadapi oleh para pencari kerja keluar negeri.

Calon pekerja migran bisa bertanya ke Disnakertrans Sumbar untuk mengetahui suatu perusahaan legal atau tidak.

”Selama melalui jalur resmi insya Allah tidak akan ada persoalan. Namun jika melalui jalur ilegal cukup sulit dikarenakan tidak ada jaminan hukum kepada mereka,” ungkapnya.

Untuk antisipasi TPPO, Nizam mengatakan Pemprov telah membentuk gugus tugas guna mengantisipasi TPPO di Sumbar, dengan melibatkan lintas sektoral.

Selain itu juga menggencarkan sosialisasi ke tiap-tiap daerah agar para pencari kerja tau dengan persoalan TPPO dan bahayanya bagi diri mereka.

”Kita mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur rayuan bekerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan sebagainya. Kita mengharapkan para pencari kerja keluar negeri melalui lembaga yang resmi agar tidak menjadi korban TPPO,” imbaunya.

Terpisah, anggota DPRD Provinsi Sumbar Maigus Nasir menilai kasus TPPO merupakan kasus luar biasa yang harus dicegah.

Dalam kasus ini pemerintah harus benar-benar jeli dalam memberikan perizinan. Perlu edukasi terhadap masyarakat mengenai bahaya bekerja keluar negeri melalui jalur yang tidak resmi.

Selain itu, Maigus juga menyinggung terkait peranan media sosial dalam persoalan TPPO saat ini. Ia melihat mudahnya masyarakat mengakses informasi juga harus dibarengi dengan literasi yang baik agar masyarakat tidak mudah terpincut dengan tawaran-tawaran bekerja di luar negeri melalui postingan di media sosial.

”Bisa saja itu merupakan jebakan sehingga membuat para pencari kerja tersebut bekerja tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan dan berisiko besar kepada masyarakat. Untuk itu masyarakat butuh pencerahan agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming yang tidak jelas. ”Dan saat ini tidak semua masyarakat yang memahami hal tersebut untuk itu perlu pemahaman kepada masyarakat yang perlu disikapi,” tutupnya.(s/y)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pembukaan HDKD ke-78, Kanwil Sumsel Siap Semarakkan Rangkaian Hari Lahir Kemenkumham

Geliat Kopi Arabika Fanevi Puncak Pato, Awalnya Dicemooh Kini jadi Contoh