Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, Bawaslu sebut ada 15 ribu orang lebih pemilih potensial tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Kondisi ini berpotensi akan menjadi salah satu masalah saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Sehingga perlu diantisipasi KPU dan Disdukcapil.
“Adanya lima belasan ribu orang lebih pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP, tentunya ini akan menuai persoalan. Sebab jumlahnya tidak sedikit dan tersebar di 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota,” ucap Komisioner Bawaslu Limapuluh Kota, Ismet Aljannata, ketika Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Hotel Mangkuto, Payakumbuh, Rabu (31/5).
Terkait permasalahan data tersebut, Bawaslu meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dapat berkoordinasi terkait perbedaan jumlah data pemilih yang belum memiliki e-KTP.
“Terkait adanya perbedaan data pemilih yang belum memiliki e-KTP antara KPU dan Disdukcapil ini harus di cek di mana perbedaannya,” terang Anggota Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata.
Sementara, data yang dimiliki Disdukcapil Kabupaten Limapuluh Kota hanya ada 11 ribuan pemilih yang belum memiliki e-KTP. “Terkait adanya perbedaan data pemilih yang belum memiliki e-KTP antara KPU dengan Disdukcapil, hasil pantauan kita sementara perbedaan terjadi karena data yang dimiliki capil fokus kepada pemilih pemula,” sebutnya.
Untuk data yang di KPU, lanjutnya, sudah tergabung dari data pemilih pemula, disabilitas sampai dengan masyarakat yang memang belum memiliki identitas kependudukan. “Tentu kita mendorong agar KPU dan Disdukcapil nantinya saling berkoordinasi untuk memastikan perbedaan data tersebut,” ujarnya.
Selain itu terkait masih tingginya angka data pemilih yang belum memiliki e-KTP, pihaknya sudah mendorong kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan percepatan perekaman.
“Sehingga tidak terjadi kekosongan data pemilih ketika menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024. Harapan kita itu, agar daftar pemilih tetap yang akan ditetapkan pada 21 Juni nanti sudah data yang lebih akurat,” ujarnya
Sementara terkait tindak lanjut pengumuman DPSHP oleh KPU, pihaknya telah meminta Panwaslu Kecamatan dan PKD untuk melakukan jemput bola dengan melaksanakan kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih.
Hal tersebut dilakukan karena masih minimnya masyarakat yang mau melapor terkait DPSHP yang telah diumumkan. “Seluruh PKD dan Panwascam turun ke daerah-daerah rawan serta masyarakat yang potensial tidak terdata. Jika nantinya ada yang tidak terdaftar, ini yang nantinya akan disurati KPU dan jajaran untuk memasukan mereka ke dalam daftar pemilih,” sebut Ismet.
Bahkan, sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, melalui Ketua Bawaslu Limapukuh Kota, Yoriza Asra berani memastikan sekitar belasan ribu pemilih di kabupaten setempat belum melakukan perekaman e-KTP sebagai syarat penggunaan hak pilih di Pemilu 2024 mendatang.
“Berdasarkan data di KPU Limapuluh Kota, masih ada lebih dari 15 ribu pemilih pada Pemilu 2024 yang belum memiliki KTP elektronik,” kata Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra, ketika membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan DPSHP di aula Hotel Mangkuto Payakumbuh, Selasa (30/5) sebelumnya.
Dihadapan Ketua KPU Limapuluh Kota Masnijon, anggota Bawaslu Limapuluh Kota Zumaira, Disdukcapil, Kesbangpol, dan pemangku kepentingan lainnya, Ketua Bawaslu Yoriza Asra mengaskan, perlunya perhatian serius untuk menyikapi persoalan tersebut.
Belasan ribu data pemilih dimaksud, diketahui merupakan pemilih potensial yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Data pemilih Non E-KTP itu sendiri, dikatakan Bawaslu tersebar pada 13 kecamatan se-Kabupaten Limapuluh Kota.
Terpisah, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisioner KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Eka Ledyana menjelaskan, adanya perbedaan data pemilih potensial yang belum memiliki KTP Elektronik tersebut, disebabkan masalah waktu saja, dan pemilih yang masih belum cukup umur saat pendataan. Namun saat hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 mendatang sudah memiliki hak pilih.
“Sehingga terjadi perbedaan data dengan selesih tiga ribu lebih antara KPU dan Disdukcapil. Selain itu juga ada perubahan data pemilih yang belum tercatat di antara rentang waktu pembuatan KTP bagi pemilih pemula dan pendataan oleh KPU. Ini yang menyebabkan tercatatnya sebanyak belasan ribu pemilih belum memiliki KTP elektronik. Hanya saja tidak akan kehilangan hak pilih, sebab sudah tercatat sebagai pemilih,” terang Eka Ledyana via telepon WhatsApp-nya. (fdl)