in

Belum lama Bebas dari Jeruji Besi, Pria ini Harus Masuk Penjara lagi

tanjungpinang pos – Adalah Dedek Andosva 31 residivis kasus curanmor sebelas kali yang baru bebas pada akhir Februari kemarin, kembali diciduk tim reskrim Polsek Batuampar akhir bulan lalu. Tak hanya Dedek. Polisi juga membekuk penadah motor curian Dedek Salmiah.

Dedek sendiri diciduk saat akan bertransaksi dengan sang penadah di simpang Melcem Batuampar. “Kami curiga sepeda motor yang hendak dijual Dedek ini merupakan motor hasil mencuri. Makanya kami langsung turun ke TKP dan sempat mengintai transaksi Dedek dengan Salmiah, ” ujar Kanitreskrim Polsek Batuampar, Iptu Ferry Supriadi.

Saat kedua tersangka diciduk polisi mengamankan satu sepeda motor bebek hasil curian. “Kedua pelaku langsung kami bekuk Setelah kami interogasi mereka mengakui motor tersebut hasil curian,” terang Iptu Ferry. Kepada penyidik Dedek mengaku motor dicurinya dari Lubukbaja Kunci kontak sepeda motor dirusak menggunakan kunci T.

Dedek sendiri pernah ditangkap Polsek Bengkong pada tahun 2015 pada kasus curanmor setelah terbukti mencuri motor di belasan tkp di Batam. Dari tangan pelaku diamankan sepeda motor hasil curian kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor korbannya dan satu ponsel serta barang lainnya.

Dedek kami jerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian yang ancaman hukuman penjaranya maksimal 7 tahun. Sedangkan untuk penadahnya Salmiah kami jerat pasal 480 tentang penadah barang curian yang ancaman hukuman penjara maksimalnya 4 tahun penjara.

What do you think?

Written by virgo

Pembangunan Kantor Bupati Anambas Di Pantau Kajari

Dugaan Kasus Suap Penegak Hukum Bengkulu Ditangkap KPK